• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub raih penghargaan pelayanan ramah kelompok rentan

Kemenhub raih penghargaan pelayanan ramah kelompok rentan

9 Maret 2021 14:03 WIB
Kemenhub raih penghargaan pelayanan ramah kelompok rentan
Pemberian penghargaan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kepada Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono yang hadir mewakili Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Kementerian Perhubungan)

Ini merupakan komitmen kami di Kemenhub, bahwa kami hadir untuk saudara-saudara kita yang termasuk kelompok rentan atau berkebutuhan khusus, dengan menyediakan sarana dan prasarana yang layak bagi mereka

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meraih penghargaan sebagai percontohan unit pelayanan publik yang ramah kelompok rentan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kepada Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono yang hadir mewakili Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi selaku Pembina Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan/Berkebutuhan Khusus, pada acara “Penyampaian Apresiasi dan Hasil Evaluasi Penyelenggara Pelayanan Publik K/L Serta Penyampaian Apresiasi Penyelenggaraan Sarana Prasarana Pelayanan Publik Kelompok Rentan Tahun 2020”, di Jakarta, Selasa.

Tiga Unit Pelayanan Publik (UPP) Kemenhub yang menjadi percontohan penyelenggara sarana dan prasarana yang ramah kelompok rentan yaitu Terminal Tipe A Soekarno Klaten Jawa Tengah, Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, dan Balai Pengelola Kereta Api Ringan (LRT) Sumatera Selatan.

Budi Karya dalam rilis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, berterima kasih atas penghargaan yang diberikan Kementerian PAN-RB dan berharap ketiga unit pelayanan publik tersebut dapat diikuti oleh seluruh unit pelayanan publik lainnya baik di lingkungan Kemenhub maupun lainnya.

Baca juga: Wapres: Birokrasi harus lakukan inovasi dan perbaikan layanan publik

“Ini merupakan komitmen kami di Kemenhub, bahwa kami hadir untuk saudara-saudara kita yang termasuk kelompok rentan atau berkebutuhan khusus, dengan menyediakan sarana dan prasarana yang layak bagi mereka. Karena mereka punya hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dari pemerintah,” kata Menhub.

Perlakuan khusus bagi kelompok rentan dalam bentuk penyediaan sarana prasarana dalam penyelenggaraan pelayanan publik merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurut UU tersebut, kelompok rentan adalah lansia, anak-anak, Ibu menyusui, wanita hamil, disabilitas, dan korban bencana alam/sosial.

Sejumlah sarana dan prasarana yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah disabilitas antara lain penyediaan kursi roda/tongkat/krek, pintu masuk yang mudah diakses, jalan landai dengan pegangan rambat, lift khusus kelompok rentan dilengkapi huruf braile, selasar yang menghubungkan semua ruang, dan toilet khusus kelompok rentan, loket khusus kelompok rentan, ruang tunggu khusus kelompok rentan, guidling block khusus kelompok rentan, parkir khusus kelompok rentan yang mudah diakses, alat bantu tunanetra, alat bantu tunarungu, arena bermain anak, dan ruang laktasi/menyusui.

Baca juga: Transformasi pelayanan publik di era pandemi

Baca juga: Raih penghargaan, Yasonna: Bukti layanan publik berintegritas terwujud

 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021