Produk hilirisasi batubara dimetil eter (DME) sebagai substitusi elpiji, menjadi satu solusi menekan ketergantungan impor elpiji yang saat ini telah mencapai 80 persen dari total konsumsi bahan bakar tersebut secara nasional.Kalau kita semua serius dan ke depan diharapkan semakin progresif, impor elpiji akan mulai turun
"Dari total delapan juta metrik ton (MT) per tahun konsumsi elpiji, 95 persen masuk ke rumah tangga. Hanya 1,8 juta MT per tahun yang berasal dari produksi domestik, baik dari PT Pertamina maupun kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) SKK Migas. Sisanya sebanyak 77-80 persen masih impor," kata Hasto Wibowo, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga di Jakarta, Selasa.
Menurut Hasto, sampai sekarang belum ada energi alternatif yang secara signifikan bisa menggantikan elpiji.
Baca juga: Proyek DME disepakati, Menteri: Ini milestone hilirisasi batu bara
Oleh karena itu, target implementasi DME 5,2 juta MT per tahun pada 2025, menjadi salah satu solusi untuk menurunkan defisit neraca berjalan (current account deficit/CAD) dan defisit perdagangan.
"Saya yang termasuk mendukung hilirisasi batubara. Kalau kita semua serius dan ke depan diharapkan semakin progresif, impor elpiji akan mulai turun," kata Hasto saat berbicara dalam webinar Dunia Energi Talk bertajuk "Mengukur Nilai Keekonomian Hilirisasi Batubara dan Perubahan Tren ke Energi Bersih".
Hasto mengatakan potensi sumber daya batubara Indonesia yang diolah menjadi DME yang mencapai 14 miliar MT dapat digunakan dalam jangka panjang. Saat ini, tengah dikembangkan fasilitas produksi DME di Sumatera Selatan oleh Air Product di lahan milik PT Bukit Asam Tbk dengan kapasitas 1,4 juta MT per tahun atau 1,07 juta MT setara elpiji.
Ada beberapa skema kerja sama yang sedang dijajaki serius antara Pertamina, Bukit Asam, dan Air Product tersebut.
Skema pertama, Bukit Asam fokus menghasilkan batubara kalori rendah dan Pertamina membeli batubara yang diproduksi tersebut.
Pertamina kemudian menyerahkan batubara tersebut ke Air Product untuk diproses dengan fee tertentu. Produksi DME tersebut nantinya akan didistribusikan menggunakan jalur eksisting milik Pertamina.
"Skema yang lain adalah Pertamina sebagai offtaker murni, dimana Pertamina membeli DME," kata dia.
Pertamina, kata Hasto, juga masih melakukan kajian awal rencana implementasi 100 persen DME di masyarakat. Skema 100 persen DME lebih berisiko terjadinya shortfall (kelangkaan) produk DME di masyarakat apabila ada kegagalan produksi dari pabrik.
Menurut Hasto, harga DME tidak bisa lepas dari harga elpiji yang dikonsumsi masyarakat luas.
Harga elpiji secara historis sangat berfluktuasi. Maka harga dari DME tidak boleh lebih mahal dari elpiji. Kalau lebih mahal dan skema harga subsidi masih diberikan, maka pemerintah akan memberikan subsidi lebih besar.
"Jadi, batas atas tidak boleh lebih mahal dari elpiji, batas bawah tidak boleh lebih rendah dari elpiji. Dalam menetapkan harga DME sebagai elpiji, Pertamina sebagai offtaker akan memperhatikan historical harga elpiji," kata Hasto.
Hasto mengatakan agar rencana DME bisa dieksekusi, Pertamina membutuhkan dukungan pemerintah untuk kebijakan diversifikasi energi rumah tangga.
Andianto Hidayat, VP Research Tecnology Center Pertamina, menambahkan Pertamina berharap ada kerja sama lain untuk mengembangkan DME yang sama di beberapa lokasi.
"Sumatera dan Kalimantan adalah dua daerah yang kaya batubara. Ini saatnya kita monetisasi cadangan kekayaan alam Indonesia semaksimal mungkin," katanya.
Menurut Andianto, batubara secara teknologi bisa dimanfaatkan untuk produk-produk lain, tapi karena saat ini tujuannya untuk mengurangi impor elpiji, maka saat ini difokuskan untuk DME.
"Namun, dengan menyasar market PSO kami belum dapat payung hukum. Pertamina hanya punya payung hukum sebagai distributor elpiji 'melon', sehingga perlu ada perluasan payung hukum agar Pertamina bisa jadi single distributor untuk elpiji PSO maupun non-PSO," kata dia.
Sementara Direktur Pembinaan Usaha Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sudjatmiko mengatakan peran batubara masih signifikan hingga 2050.
Jika kembali ke undang-undang, peningkatan nilai tambah batubara dapat dilakukan secara ekonomis dan dengan teknologi, maka itu menjadi kewajiban.
Di undang-undang ada enam varian pengembangan, peningkatan mutu batubara, pembuatan briket, pembuatan kokas, pencairan batubara, gasifikasi batubara, termasuk undergorund coal gasification dan coal slurry. Pemanfaatan batubara yaitu dengan membangun PLTU di mulut tambang
"Dua proyek hilirisasi batubara, yakni coal to DME yang dikerjakan Bukit Asam, Pertamina dan Air Product serta proyek coal to methanol yang digarap KPC sudah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN)," kata Sujatmiko.
Baca juga: PTBA tak keluarkan investasi dalam proyek gasifikasi batubara
Baca juga: Layak dijalankan, Kementerian ESDM: Ini enam poin positif DME untuk RI
Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021