• Beranda
  • Berita
  • Kominfo buka seleksi penyelenggara multipleksing

Kominfo buka seleksi penyelenggara multipleksing

10 Maret 2021 12:28 WIB
Kominfo buka seleksi penyelenggara multipleksing
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (tengah) didampingi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli (kanan) dan Juru Bicara Dedy Permadi saat konferensi pers seleksi multipleksing, Rabu (10/3/2021). ANTARA/Tangkapan layar Kemkominfo TV.
Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka seleksi bagi lembaga penyiaran swasta sebagai penyelenggara multipleksing, bagian dari proses migrasi siaran televisi terestrial dari analog ke digital.

"Seleksi atas penyelenggaraan multipleksing ini merupakan langkah yang penting untuk persiapan analog switch off," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam konferensi pers virtual, Rabu.

Seleksi ini dibuka untuk lembaga penyiaran swasta yang mampu menyelenggarakan multipleksing di wilayah yang membutuhkan dan siap untuk melakukan analog switch off atau ASO.

Baca juga: Menpan RB apresiasi unit pelayanan di Kominfo

Baca juga: Kominfo dorong keterampilan digital perempuan Indonesia


Berdasarkan kajian Kominfo terhadap kebutuhan slot multipleksing, terdapat 22 wilayah yang akan menjadi objek seleksi, yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Seleksi juga akan dibuka untuk wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Wilayah lainnya yaitu Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.

Penyelenggaraan multipleksing dan mekanisme seleksi untuk memilih lembaga penyiaran swasta sebagai penyelenggara multipleksing diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran atau PP Postel Siar.

Pedoman seleksi tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Penyiaran Televisi Digital Terestrial.

Kominfo juga membentuk tim seleksi berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo nomor 90 Tahun 2021 tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing.

"Tim seleksi akan bekerja secara profesional, kredibel dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Johnny.

Tim seleksi akan mneyelenggarakan proses seleksi sampai menetapkan lembaga penyiaran swasta pemenang, berdasarkan pedoman seleksi tersebut.

Seleksi bagi lembaga penyiaran swasta ini diadakan secara dalam jaringan melalui situs milik Kominfo, periode pendaftaran dan memasukkan berkas dibuka sampai 5 April.

Baca juga: Kominfo segera buka seleksi penyelenggaraan multipleksing

Baca juga: Transformasi digital perlu disokong infrastruktur telekomunikasi

Baca juga: Literasi digital kunci utama wujudkan masyarakat digital

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021