"Diamankannya satu orang PMI non prosedural tersebut ketika anggota Pos Nanga Bayan Serka Marwoto melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan berjalan ke arah Gapura Pos Nanga Bayan," kata Dansatgas Pamtas Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan dalam keterangannya di Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.
Ia mengatakan, saat diperiksa SR (35) warga Desa Got Jaya Bhakti itu mengaku dirinya ingin ke Malaysia, tetapi tidak dilengkapi dokumen dengan tujuan akan bekerja di Lachau, Sarawak, Malaysia.
"Guna menghindari pemeriksaan petugas, SR berusaha masuk ke Malaysia melalui jalur tikus wilayah perbatasan yang memang sering dijadikan jalan pintas baik masuk maupun keluar ke Malaysia oleh para PMI ilegal," katanya.
Upaya SR itu lanjutnya, berhasil digagalkan Serka Marwoto personel Satgas Pamtas Yonif 407/PK Pos Nanga Bayan di Desa Nanga Bayan, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang.
Dia menambahkan, jalur tikus sepanjang wilayah perbatasan sering dijadikan para pelaku tindak pelanggaran hukum, seperti peredaran barang-barang ilegal, narkoba dan PMI, guna menghindari pemeriksaan dari petugas sesuai prosedur keimigrasian.
"Satgas Pamtas Yonif 407/PK akan terus memperketat jalur-jalur tidak resmi dengan patroli rutin guna mencegah kegiatan ilegal, lalu lintas barang dan orang," ujarnya.
Hal itu, merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab Satgas Pamtas dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan RI-Malaysia khususnya di sektor timur. "Saat ini SR kami serahkan ke perangkat Desa Nanga Bayan untuk penanganan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: BP2MI-Satgas Pamtas amankan enam PMI di perbatasan Indonesia-Malaysia
Baca juga: Kapolri diminta tindak tegas perusahaan berangkatkan PMI ilegal
Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021