• Beranda
  • Berita
  • Airlangga sebut digitalisasi pelayanan pemda mampu tingkatkan PAD

Airlangga sebut digitalisasi pelayanan pemda mampu tingkatkan PAD

10 Maret 2021 15:36 WIB
Airlangga sebut digitalisasi pelayanan pemda mampu tingkatkan PAD
Peluncuran aplikasi Dilan atau digitalisasi layanan guna mengurus sertifikasi industri rumah tangga pangan (IRTP) untuk produk olahan pangan di Kota Yogyakarta. ANTARA/HO-Humas Pemkot Yogyakarta.

Digitalisasi pelayanan dan transaksi pemda dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat yang di masa pandemi cenderung mengalami perubahan pola interaksi dan transaksi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan penerapan teknologi informasi terhadap transaksi keuangan oleh pemerintah daerah akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Airlangga menyatakan hal itu dapat terjadi karena implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) mampu membuat pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

“Digitalisasi pelayanan dan transaksi pemda dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat yang di masa pandemi cenderung mengalami perubahan pola interaksi dan transaksi,” katanya di Jakarta, Rabu.

Airlangga mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) untuk mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah.

Keanggotaan Satgas P2DD terdiri dari Menko Perekonomian sebagai ketua yang beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Menteri dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Kemudian juga Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.

Selanjutnya di tingkat daerah akan dibentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) baik untuk tingkat provinsi, kabupaten maupun kota yang diketuai oleh kepala daerah.

Ia menjelaskan sebenarnya mandat menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah ada berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

Di sisi lain, hasil asesmen pada Mei 2020 menunjukkan bahwa implementasi ETPD masih sangat beragam karena pemda yang telah memasuki tahap ekspansi baru mencapai 13,83 persen sedangkan sisanya baru masuk tahap transformasi.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD menambahkan secara nasional kontribusi PAD dalam struktur APBD masih tergolong rendah.

Ia menyebutkan dalam pos PAD penerimaan masih didominasi oleh pajak daerah sebesar 66,5 persen sedangkan retribusi masih sangat rendah yaitu 3,5 persen.

Selanjutnya, hasil pilot project penerapan transaksi nontunai yang dilakukan di 12 daerah mencatat penerapan transaksi nontunai dapat meningkatkan PAD rata-rata 11,1 persen.

“Bahkan Kota Surakarta melalui inovasi Online Pembayaran Pajak Solo Destination telah meningkatkan PAD sebesar 16 persen atau Rp118 miliar dalam waktu tiga tahun,” ujar Iskandar.

Ia menekankan koordinasi pusat dan daerah harus dilakukan untuk mendorong percepatan digitalisasi daerah yang perlu mengikuti pola kerja koordinasi pengendalian inflasi oleh Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

“Tim ini telah berhasil menjaga stabilitas inflasi nasional dalam lima tahun terakhir,” tegasnya.

Ia melanjutkan tim pelaksana akan melakukan percepatan penyelesaian program kerja tahun 2020-2021 dan paket regulasi terkait finalisasi portal sistem informasi dan mendorong pembentukan TP2DD di 542 daerah otonom.

“Mereka juga melaksanakan forum-forum koordinasi dan ajang championship,” katanya.

Paket regulasi yang akan diselesaikan meliputi Keputusan Menko Perekonomian tentang Mekanisme dan Tata Kerja Satgas P2DD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

Kemudian juga Keputusan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD tentang Tata Kerja Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Tahunan TP2DD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca juga: Pandemi COVID-19 percepat digitalisasi tata kelola pemerintahan
Baca juga: Pemkab Madiun menjadi pemda terbaik dalam penyaluran dana desa
Baca juga: Pemerintah Kota Magelang luncurkan DataGo V.2


 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021