Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) meminta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas obat-obatan dihapuskan atau ditanggung pemerintah (DTP) untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19.Insentif perpajakan sebelumnya itu untuk masyarakat menengah ke atas jadi pemerintah harus fair juga terhadap masyarakat tidak mampu. Salah satunya dengan PPN obat-obatan dihapuskan atau ditanggung pemerintah
Ketua KKI David Tobing menyatakan hal itu harus dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu yang pada masa pandemi mengalami kesulitan ekonomi sekaligus harus menjaga kesehatan dengan mengonsumsi obat.
“Insentif perpajakan sebelumnya itu untuk masyarakat menengah ke atas jadi pemerintah harus fair juga terhadap masyarakat tidak mampu. Salah satunya dengan PPN obat-obatan dihapuskan atau ditanggung pemerintah,” katanya di Jakarta, Rabu.
David menuturkan insentif ini akan sangat membantu masyarakat yang perlu menyiapkan obat-obatan seperti vitamin, antiseptik tangan dan kebutuhan kesehatan lainnya di tengah pandemi COVID-19.
Terlebih lagi, ia mengatakan penurunan pendapatan mempengaruhi konsumen Indonesia yang mengandalkan obat-obatan baik untuk pencegahan ataupun saat melakukan pengobatan jika mengalami sakit.
“Obat-obatan saat ini kan menjadi kebutuhan primer sehingga pemerintah harus segera menurunkan harga obat-obatan melalui insentif PPN,” tegasnya.
Menurutnya, harga obat-obatan dalam masa pandemi masih tinggi, misalnya suatu jenis obat dengan harga Rp300 ribu jika dikenakan PPN 10 persen maka harganya menjadi Rp330 ribu.
“Lumayan nilai yang harus dibayarkan oleh masyarakat untuk PPN tersebut bisa untuk makan dua kali,” ujarnya.
Baca juga: Luhut ingatkan produsen obat COVID jangan buat harga yang tinggi
Baca juga: Kimia Farma turunkan target impor bahan baku obat hingga 23 persen
Baca juga: Luhut sebut 70 persen obat kini bisa diproduksi di dalam negeri
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021