Sejumlah praktisi dan pemerhati jaminan kesehatan (jamkes) merekomendasikan penyusunan kembali manfaat layanan Program Jaminan kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan alternatif pola pembayaran pada fasilitas kesehatan.Mendefinisikan kembali manfaat jaminan kesehatan adalah hal yang perlu segera dilakukan. Kami mengapresiasi rencana akan disusunnya kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas standar JKN yang akan segera diimplementasikan
"Mendefinisikan kembali (redifine) benefit atau manfaat jaminan kesehatan adalah hal yang perlu segera dilakukan. Kami mengapresiasi rencana akan disusunnya kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas standar JKN yang akan segera diimplementasikan," kata Ketua Umum Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (PAMJAKI), Rosa Christiana Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pada kegiatan “BPJS Kesehatan Mendengar” Kelompok Pakar yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (10/3), ia menjelaskan implementasi KDK dan kelas standar JKN akan memuluskan koordinasi terkait manfaat, khususnya dengan asuransi kesehatan tambahan.
Peluang terhadap peningkatan manfaat, katanya, juga akan mengakomodasi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan lebih untuk menanggung biaya sendiri.
“Skema jaminan kesehatan yang bersifat 'public privat mix' ini juga diharapkan dapat menekan biaya pelayanan kesehatan Program JKN-KIS, dengan koordinasi manfaat yang baik antarasuransi kesehatan tambahan maupun penjamin layanan publik lainnya,” kata Rosa Christiana Ginting.
Baca juga: YLKI: Kepuasaan pada BPJS Kesehatan baru terfokus pada kelompok PBI
Baca juga: JKN-KIS BPJS Kesehatan bantu masyarakat hingga pelosok desa
Hal senada juga disampaikan Konsultan Pembiayaan Kesehatan Taufik Hidayat.
Ia mengatakan diperlukan alternatif pola pembayaran ke fasilitas kesehatan yang mengedepankan manfaat dari layanan kesehatan bagi peserta. Khususnya dalam penerapan upaya promotif dan preventif.
“Dengan pola pembayaran yang lebih mengedepankan value, selain mendapatkan mutu layanan kesehatan yang diharapkan, diharapkan akan menekan biaya pelayanan kesehatan sehingga lebih efektif dan efisien,” kata Taufik.
Sementara itu praktisi jaminan kesehatan dan Mantan Direktur Utama PT Askes (Persero) tahun 2008-2013 I Gede Subawa mengemukakan, perlu pola komunikasi yang terstruktur antara BPJS Kesehatan dan fasiltas kesehatan.
“Dengan penyempurnaan sistem informasi yang terintegrasi diharapkan akan mengurangi ketimpangan komunikasi pemberi layanan kesehatan dan penjaminnya,” katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan luncurkan program baru perkuat jaring aspirasi JKN-KIS
Baca juga: BPJS Kesehatan surplus Rp18,7 triliunBaca juga: BPJS Kesehatan sebut persoalan data kepesertaan JKN-KIS sudah tuntas
Baca juga: YLKI: surplus BPJS Kesehatan harus bisa lebih sehat lagi
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021