Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Drajat Irawan di Surabaya, Rabu menggaris bawahi bahwa penentuan jumlah kuota impor gula rafinasi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020.
Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Direktorat Jenderal Industri Agro (DJIA) Kementerian Perindustrian Supriadi menjelaskan, kebutuhan gula kristal rafinasi untuk industri makanan dan minuman, serta farmasi dalam negeri telah dialokasikan sebesar 3,25 juta ton sepanjang tahun 2021.
Baca juga: Kemenperin: Pasokan gula rafinasi aman, pabrik tak perlu khawatir
“Untuk pemenuhan alokasi itu, di antaranya pada tanggal 24 Desember 2020 telah diterbitkan persetujuan impor sebesar 1,935 juta ton untuk Semester I kepada 11 Pabrik Gula Rafinasi berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas yang dilakukan oleh Kementerian Perekonomian,” katanya.
Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia, lanjut dia, sudah menyurati industri tentang kesiapannya memenuhi kebutuhan gula rafinasi sebagai bahan baku. Sehingga bisa dipastikan bahwa kebutuhan gula kristal rafinasi secara nasional aman dan mencukupi.
Supriadi memaparkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03 Tahun 2021 telah mengamanatkan bahwa Pabrik Gula berbasis tebu diarahkan kepada swasembada gula . Sedangkan untuk pemenuhan Gula Rafinasi dipenuhi oleh Pabrik Gula yang hanya mengolah Gula Kristal Rafinasi.
Baca juga: Berkontribusi 39,51 persen, industri makanan minta dukungan bahan baku
“Perusahaan industri gula kristal rafinasi hanya dapat memproduksi dan memperdagangkan hasil produksinya kepada industri pengguna bahan baku atau bahan penolong industri. Sementara itu, perusahaan industri gula berbasis tebu hanya dapat memproduksi gula kristal putih,” tuturnya.
Perwakilan dari Direktorat Barang Kebutuhan dan Barang Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Indra Wijayanto, menandaskan bahwa gula rafinasi hanya dapat diperdagangkan oleh produsen gula kristal rafinasi kepada industri pengguna secara business to business sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi.
Dia menjelaskan dalam hal pemenuhan kebutuhan industr kecil menengah (IKM), produsen gula kristal rafinasi dapat menjual melalui koperasi berbadan hukum yang anggotanya terdiri dari IKM, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019.
“Jadi koperasi akan mengajukan ke Dinas Koperasi dan akan diverifikasi terkait kebenaran koperasi tersebut. Kemudian Kementrian Koperasi akan memberikan surat dukungan untuk disampaikan kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, lalu diverifikasi kebutuhan anggota koperasi tersebut. Setelahnya diterbitkan surat kepada Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia untuk memperoleh stok,” katanya.
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021