Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan di Jakarta, Rabu, mengungkapkan kasus itu terungkap ketika ibu korban melaporkan tersangka DJ kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (6/3).
Dwi menambahkan tersangka kini sudah ditangkap oleh anggota Unit PPA yang dipimpin AKP Andry Suharto pada Senin (8/3) atau dua hari setelah laporan.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar AKBP Dwi.
Ketika penangkapan, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry mengatakan tersangka sudah mengepak koper untuk bersiap-siap kabur.
"Pada saat kami melakukan penangkapan, pelaku sudah memasukkan pakaiannya untuk kabur. Tapi tak berhasil. Kami tangkap sebelum dia kabur, rencananya pelaku kabur ke daerah Jawa," ujar Andry.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, tersangka DJ mengaku perbuatannya yang dilakukan saat korban sedang sendirian di rumah.
"Saya melakukan itu saat rumah sedang sepi. Istri saya bekerja dari jam 07.00 sampai 23.00 WIB malam baru pulang. Saya berdua (dengan korban)," tutur DJ.
Ia pun mengakui jika peristiwa nahas itu dilakukan berkali-kali, selama setahun, sejak korban masih kelas 1 SMK hingga beranjak kelas 2 SMK.
Tersangka juga melakukan pemaksaan jika nafsunya tak diindahkan oleh korban. Ia baru berhenti ketika korban sedang datang bulan.
Perbuatan tersebut baru terungkap setahun kemudian sejak korban memberanikan diri mengadukan kejadian yang dialaminya tersebut kepada ibunya.
Saat itulah, ibunya yang masih bekerja langsung buru-buru pulang untuk menemani putrinya melaporkan perbuatan mesum sang ayah kepada unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Polrestro Jakut mengecek izin penggunaan senpi personelnya
Baca juga: Polisi selidiki temuan mayat di sebuah kontrakan di Cipete Utara
Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara tangkap polisi gadungan
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021