• Beranda
  • Berita
  • Menperin: pelaku usaha Jepang pandang UU Cipta Kerja penting

Menperin: pelaku usaha Jepang pandang UU Cipta Kerja penting

11 Maret 2021 12:15 WIB
Menperin: pelaku usaha Jepang pandang UU Cipta Kerja penting
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (keempat dari depan baris kiri ) bersama Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi (ketiga dari depan baris kiri), didampingi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier (kedua dari depan baris kiri), Staf Khusus Menperin Achmad Sigit Dwiwahjono (keenam dari depan baris kiri), dan Staf Khusus Menperin Febri Hendri (pertama dari depan baris kiri) melakukan pertemuan dengan CEO Mitsubishi Motor Corporation Mr. Takao Kato (kedua dari depan baris kanan) di Tokyo, 10 Maret 2021. Dalam pertemuan tersebut, Mitsubishi berkomitmen menambah investasi sebesar Rp11,2 triliun dan memperluas negara tujuan ekspor produk Mitsubishi yang diproduksi di Indonesia. ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian/aa.

Mereka menanggapi bahwa Undang-undang Cipta Kerja merupakan hal yang penting untuk meningkatkan kepercayaan diri para investor dan calon investor

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pelaku usaha Jepang memandang Undang-undang Cipta Kerja penting untuk meningkatkan kepercayaan diri para investor dan calon investor.

Hal tersebut disampaikan Menperin usai bertemu dengan asosiasi yang beranggotakan 100 perusahaan di Jepang atau Kaidanren dan Japan External Trade Organization is an Independent (Jetro).

“Mereka menanggapi bahwa Undang-undang Cipta Kerja merupakan hal yang penting untuk meningkatkan kepercayaan diri para investor dan calon investor. Dengan adanya aturan tersebut, level kemudahan berusaha di Indonesia akan jauh lebih baik,” kata Menperin lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis.

Ia melanjutkan, asosiasi pengusaha Jepang dan JETRO memberikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia terkait dengan kebijakan substitusi impor.

“Mereka paham bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk memproteksi investasi mereka. Nanti kami juga akan menerapkan instrumen lainnya seperti tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan lainnya,” imbuhnya.

Dalam kunjungan kerjanya, Menperin juga bertemu dengan Ministry of Economy, Trade and Industri (METI) untuk menjajaki proses evaluasi dan tindak lanjut Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan New Manufacturing Industrial Development Center (New MIDEC), serta mendorong investasi di sektor petrokimia.

Selanjutnya, pada hari kedua di Jepang, Menperin direncanakan bertemu dengan prinsipal otomotif lainnya seperti Toyota Motor Corporation, Honda Motor Company.Ltd, Suzuki Motor Corporation, Mazda Motor Corporation.

Pertemuan yang dilakukan Menperin di Jepang diatur dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan peserta delegasi yang terbatas. Kunjungan Menperin kali ini merupakan kunjungan kerja menteri pertama di dunia yang diterima secara resmi oleh pemerintah Jepang semenjak negara Sakura tersebut menetapkan status State of Emergency.

Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan mitra bilateral yang sangat penting bagi Jepang.


Baca juga: Bertolak ke Jepang, Menperin temui pelaku utama industri otomotif

Baca juga: Menperin minta Jepang izinkan APM di Indonesia ekspor ke Australia

Baca juga: Menperin sebut sejumlah industri Jepang siap investasi di Indonesia

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021