“Kalau dari dinas tidak ada, tapi dari informasi yang kami terima, ada pihak lain mengambil kesempatan (melakukan pungli),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Rahmatullah di Suka Makmue, Kamis.
Didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong DPMGP4 Said Mudhar, Rahmatullah menyatakan informasi adanya pungutan liar tersebut diperoleh setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat.
Menurutnya, informasi dugaaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum sipil di Kabupaten Nagan Raya dengan jumlah besaran uang yang diduga dikutip tersebut mencapai Rp20 juta.
Baca juga: Terlibat pungli, Propam Polda periksa 3 anggota Polres Batanghari
Baca juga: Saber Pungli Medan diminta dalami dugaan pungli uji KIR di Amplas
Baca juga: Ombudsman ingatkan ASN baru jauhi pungutan liar
Rahmatullah mengatakan persoalan ini sudah dilaporkan secara langsung kepada Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, mengingat para oknum tersebut diduga sudah menjual nama pimpinan daerah guna melakukan pungutan liar.
“Kami minta kepada masyarakat agar waspada, kami tidak pernah meminta uang sepersen pun dalam menerbitkan SK Pj kepala desa di Nagan Raya,” kata Rahmatullah menegaskan.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan adanya pihak yang meminta uang dan mengaku bisa mengurus SK pejabat kepala desa, agar melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum sehingga pelakunya bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menyatakan, penunjukan SK Pj kepala desa di Nagan Raya murni sesuai dengan usulan dari masyarakat dan SK-nya diterbitkan oleh Bupati Nagan Raya sebagai kepala daerah, sesuai dengan penilaian dan kecakapan masing-masing calon.
“Jadi kalau ada pihak yang menjual nama bupati untuk bisa mengurus SK PJ kepala desa (keuchik), kami minta kepada masyarakat agar tidak mempercayainya. Laporkan saja pelakunya ke polisi,” kata Rahmatullah menegaskan.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021