Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, telah menerima berkas gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk 10 tergugat, yang di antaranya adalah Jhoni Allen dan Damrizal.
“Sudah (berkas diterima, red) dan bisa diakses di SIPP PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dihubungi oleh ANTARA di Jakarta, Jumat.
SIPP atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan laman yang memuat keterangan mulai dari berkas gugatan, jadwal sidang sampai putusan sidang.
Berkas gugatan yang dilayangkan oleh Partai Demokrat, sampai berita ini diturunkan belum tercatat dalam SIPP PN Jakarta Pusat. Bambang menerangkan berkas gugatan itu belum termuat dalam SIPP karena ketua PN Jakarta Pusat harus menetapkan majelis hakimnya lebih dulu.
Baca juga: DPP Partai Demokrat resmi menggugat penggerak KLB ke PN Jakpus
Baca juga: Partai Demokrat gugat panitia KLB karena langgar UU Parpol dan AD/ART
Baca juga: DPLN Partai Demokrat Malaysia nyatakan AHY ketua umum yang sah
“I72 baru didaftar tadi jam 10:30 WIB, jadi oleh Yang Mulia Bapak Ketua PN Jakarta Pusat, (gugatan, red) akan ditetapkan Majelis Hakim yg memeriksa perkara tersebut,” kata Bambang menerangkan.
Pernyataan Bambang itu merujuk pada nomor registrasi gugatan, yaitu 172/pdt.sus-parpol/2021pnjakartapusat, yang didaftarkan oleh tim kuasa hukum Partai Demokrat, Jumat.
Pengurus pusat Partai Demokrat beserta tim kuasa hukumnya melayangkan gugatan terhadap penyelenggara kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang digelar Minggu lalu (5/3).
Dalam berkas gugatan ada 10 orang yang digugat dan sebagian besar mereka adalah mantan kader Partai Demokrat, kata Kepala Bidang Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat.
Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto, yang ditemui usai melayangkan gugatan, belum berkenan menyebut seluruh nama tergugat. Walaupun demikian, ia menyebut nama beberapa politisi seperti Jhoni Allen dan Darmizal.
“Pokoknya, saya kasih clue-nya aja, sebagian besar dari mereka (adalah) yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi. Yang pasti, Jhoni Allen, Darmizal, yang lain-lain disebut kemudian,” terang Bambang.
Jhoni Allen, pada jumpa pers di kediaman Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kamis (11/3), memperkenalkan diri sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB. Sementara itu, Darmizal merupakan salah satu inisiator dan penyelenggara KLB di Sibolangit.
Sejauh ini, Jhoni Allen dan Darmizal belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan terkait gugatan tersebut.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021