"Pada hari Jumat ini penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan (Sadikin Aksa, red.) sebagai tersangka untuk diambil keterangannya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Setelah sebagai tersangka pada hari Rabu (10/3) lalu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan meminta keterangan Sadikin Aksa (SA) pada hari Senin (15/3).
Menurut Ramadhan, ada penambahan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pada hari Rabu (10/3) Dittipideksus Bareskrim Polri menyebutkan 21 orang saksi yang telah diperiksa. Mereka berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI, dan Bosowa Corporindo.
Selain itu, diperiksa juga ahli pidana, tata negara, dan korporasi.
"Para saksi unsurnya dari macam-macam ada karyawan. Sebutnya ini saksi semua, belum ada ahli. Nanti kami update lagi kasus ini pada hari Senin," kata Ramadhan.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keponakan wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla sebagai tersangka.
PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut makin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Baca juga: Bareskrim agendakan periksa mantan Dirut PT Bosowa pekan depan
"Akan tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, Rabu (10/3).
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada tanggal 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada tanggal 23 Juli 2020.
Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020.
"Namun, tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," ujar Helmy.
Tidak hanya itu, SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement.
Namun, dalam rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin, yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout.
Bosowa dinyatakan tidak laksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.
Baca juga: Bareskrim tetapkan mantan Dirut PT Bosowa Corporindo jadi tersangka
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021