• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah diminta pertimbangkan masa kerja pada afirmasi seleksi PPPK

Pemerintah diminta pertimbangkan masa kerja pada afirmasi seleksi PPPK

12 Maret 2021 22:35 WIB
Pemerintah diminta pertimbangkan masa kerja pada afirmasi seleksi PPPK
Tangkapan layar Ketua Umum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) wilayah Jawa Timur Muhammad Yudha dalam webinar bertajuk "Guru Honorer Nasibmu Kini", di Jakarta, Jumat (12/3/2021). (ANTARA/ Zubi Mahrofi)
Ketua Umum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) wilayah Jawa Timur Muhammad Yudha meminta pemerintah mempertimbangkan masa kerja tenaga pendidik dalam seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan afirmasi.

"Selain usia, harapan kami masa kerja juga menjadi pertimbangan," ujar Muhammad Yudha dalam webinar bertajuk "Guru Honorer Nasibmu Kini", di Jakarta, Jumat.

Dalam seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), lanjut dia, hanya guru honorer yang berusia 40 tahun ke atas yang mendapatkan afirmasi dalam seleksi.

Baca juga: Guru honorer di atas 35 tahun berharap diangkat melalui Keppres

"Kami meminta pemerintah memberikan kebijakan yang tidak merugikan honorer terutama di atas 35 tahun. Karena ada moratorium, mereka jadi terhambat ikut seleksi," ujarnya.

Sedianya, pemerintah menerapkan skema seleksi guru PPPK dengan usia 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun berakhir mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimum 500 poin.

Begitu juga dengan peserta penyandang disabilitas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimum 500 poin.

"Kami meminta pemerintah memberikan kebijakan yang tidak merugikan honorer terutama di atas 35 tahun," ucapnya.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR mengatakan kebijakan tersebut merupakan kebijakan afirmatif tanpa mengorbankan minimum kompetensi yang dibutuhkan untuk para siswa.

"Ini merupakan bentuk kompromi yang kita berikan. Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman, karena pengalaman itu ada nilainya dan belum bisa dilihat dari tes," jelas dia.

Baca juga: Legislator: Afirmasi seleksi guru honorer belum tunjukkan keberpihakan
Baca juga: Kemenag berkomitmen perjuangkan nasib honorer guru agama jadi PPPK
Baca juga: Guru honorer berusia 40 tahun mendapat afirmasi seleksi guru PPPK


 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021