Ketiga WNI ini telah menyerahkan diri ke Imigrasi, membayar denda Imigrasi, membeli tiket pesawat ke Indonesia, dan melakukan tes PCR, demikian pernyataan Penerangan Sosial Budaya Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, yang diterima ANTARA Beijing, Sabtu.
Selama menyelesaikan proses administrasi kepulangan ke Indonesia, KDEI Taipei memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari.
Mereka juga ditempatkan di tempat penampungan sementara milik KDEI di Kota Taoyuan yang khusus bagi WNI yang sedang berurusan dengan aparat Taiwan terkait pelanggaran izin tinggal.
Sepanjang tahun 2020, sebanyak 70 pekerja migran Indonesia yang kabur dari rumah majikan di Taiwan telah dipulangkan oleh KDEI.
Pada 2021 hingga bulan Maret saja terdapat 11 pekerja migran Indonesia kaburan yang dipulangkan.
Sampai saat ini masih ada sembilan WNI yang melakukan pelanggaran izin tinggal mendiami tempat penampungan sementara sambil menunggu proses administrasi lebih lanjut.
Beberapa motif pekerja Indonesia kabur, di antaranya tidak adanya kecocokan dengan majikan, baik dari segi perlakuan maupun gaji.
Motif lainnya adalah tergiur oleh bujukan sindikat penyalur tenaga kerja migran ilegal dengan iming-iming gaji lebih besar tanpa potong pajak dan asuransi kesehatan.
Tidak sedikit pekerja migran Indonesia yang kabur tersebut baru menyerahkan diri setelah bertahun-tahun bekerja secara ilegal.
Sebelum dipulangkan, pekerja migran kaburan tersebut harus membayar denda sekitar 10.000 hingga 20.000 dolar Taiwan dan menanggung sendiri tiket kepulangan. ***2***(T.M038)
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2021