• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap mantan akuntan gelapkan Rp2,7 miliar pajak perusahaan

Polisi tangkap mantan akuntan gelapkan Rp2,7 miliar pajak perusahaan

13 Maret 2021 12:37 WIB
Polisi tangkap mantan akuntan gelapkan Rp2,7 miliar pajak perusahaan
Pelarian Heri Sutarno pelaku pengelapan pajak PT Aurora Cianjur, Jawa Barat, berakhir setelah petugas menangkapnya di rumah istri mudanya, di Cianjur, Jumat (12/3/2021) ANTARA/Ahmad Fikri.

Setiap bulan dana yang saya gelapkan mulai dari Rp50 juta sampai Rp100 juta

Polisi menangkap mantan akuntan Heri Sutarno (56), pelaku penggelapan pajak perusahaan di Cianjur, Jawa Barat sebesar Rp 2,7 miliar yang sudah dilakukannya sejak 2016 hingga 2018, dengan modus menaikkan nilai pajak perusahaan dari Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulannya.

Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga saat dihubungi, Jumat, mengatakan tertangkapnya pelaku penggelapan uang pajak perusahaan yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur itu, setelah petugas mendapat informasi keberadaan mantan pimpinan akuntan di PT Aurora yang pulang ke rumah istri mudanya.

"Pelaku sempat buron selama dua tahun, setelah perusahaan membuat laporan, bahkan pelaku sudah masuk DPO Polres Cianjur sejak dua tahun yang lalu karena menggelapkan uang pajak sebesar Rp2,7 miliar, sesuai dengan laporan," katanya lagi.

Setiap bulannya, ujar dia, pelaku menaikkan nilai pajak yang ditagihkan ke perusahaan mulai dari Rp50 juta sampai Rp100 juta. Akibatnya, setiap bulan selisih uang pajak yang dibayarkan melalui pelaku, dinikmati sendiri untuk membiayai tiga orang istrinya.

"Untuk pembayaran pajak ke negara tidak terganggu, namun selisih yang diajukan menyebabkan kerugian bagi pihak perusahaan, sehingga pelaku dilaporkan ke pihak berwajib. Namun sebelum ditangkap, pelaku melarikan diri ke berbagai wilayah termasuk ke Jawa Tengah," katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KHUP atas tindakan penggelapan uang pajak yang mengakibatkan perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian dengan total Rp2.764.541.460. Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolsek Sukaluyu dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejari Cianjur.

Berdasarkan keterangan pelaku di hadapan petugas, uang pengelapan dana pajak tersebut, digunakan untuk membiayai istri tuanya di Tangerang, Banten, dan dua orang istri mudanya di Cianjur serta dipakai untuk melarikan diri ke Yogyakarta.

"Setiap bulan dana yang saya gelapkan mulai dari Rp50 juta sampai Rp100 juta, kalau pajak ke negara saya bayarkan, namun setiap bulan ada selisih yang saya ambil dari perusahaan. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari tiga orang istri saya dan untuk melarikan diri," kata pelaku.
Baca juga: Kejati Jambi terima berkas kasus pengemplang pajak Rp2,5 miliar
Baca juga: Tersangka penggelapan pajak miliaran rupiah diserahkan ke Kejari

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021