• Beranda
  • Berita
  • 41 hari tanpa kasus COVID-19, Beijing hapus aturan tes usap

41 hari tanpa kasus COVID-19, Beijing hapus aturan tes usap

13 Maret 2021 20:15 WIB
41 hari tanpa kasus COVID-19, Beijing hapus aturan tes usap
Petugas medis melakukan tes usap terhadap seorang awak media di Beijing, Kamis (4/3/2021), sebagai syarat wajib sebelum menjalankan tugas liputan Sidang Tahunan Parlemen China (CPPCC-NPC) di Balai Agung Rakyat, Beijing, pada 4-10 Maret 2021. ANTARA/M. Irfan Ilmie
Setelah 41 hari tidak ada kasus baru COVID-19, Pemerintah Kota Beijing menghapus syarat wajib tes COVID-19 bagi siapa saja yang baru datang dari berbagai daerah di China.

Penghapusan aturan tersebut mulai berlaku pada Selasa (16/3) mendatang, demikian pengumuman Pemkot Beijing setempat yang dimuat beberapa media di China, Minggu.

Sejak 28 Januari, Beijing memberlakukan syarat wajib tes usap yang hasilnya negatif COVID-19 dalam kurun waktu tujuh hari sebelum memasuki wilayah Ibu Kota China itu.

Peraturan tersebut dianggap efektif karena dalam 41 hari terakhir tidak ada lagi kasus baru.

Dengan demikian, maka arus keluar-masuk Beijing semakin mudah, tidak seperti saat menjelang dan setelah musim libur Tahun Baru Imlek beberapa waktu lalu.

Penghapusan aturan itu menyusul diluncurkannya kartu kesehatan internasional oleh Kementerian Luar Negeri China.

Kartu kesehatan internasional tersebut berfungsi sebagai dokumen perjalanan bagi warga negara China ke berbagai negara yang telah mencapai kesepakatan dengan China. 

Baca juga: China Daratan laporkan 7 kasus baru COVID-19, sebelumnya 9 kasus

Baca juga: 5 perusahaan China jadi ancaman bagi keamanan nasional AS

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2021