• Beranda
  • Berita
  • Enam warga Parepare ditetapkan tersangka pembongkaran makam COVID-19

Enam warga Parepare ditetapkan tersangka pembongkaran makam COVID-19

14 Maret 2021 20:49 WIB
Enam warga Parepare ditetapkan tersangka pembongkaran makam COVID-19
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E Zulpan. ANTARA/Darwin Fatir.
Pihak Kepolisian akhirnya menetapkan enam orang tersangka atas dugaan kasus pembongkaran tujuh makam dan pengambilan empat jenazah korban Coronavirus Disease (COVID-19) di pemakaman umum setempat, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Pelaku sudah diamankan Polres Parepare. Ada enam orang yang mengambil (jenazah) dan membongkar makam. Mereka masih ikatan keluarga dengan jasad korban COVID tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu.

Terungkapnya para pelaku atas penyelidikan pihak Sat Reskrim dan atensi Kapolres Parepare. Penyelidikan dilaksanakan tiga hari termasuk meminta keterangan dari semua keluarga korban termasuk saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus itu, sehingga para pelaku terungkap.

Baca juga: Keluarga tak bisa pindahkan jenazah PDP Pekanbaru meski negatifcorona

Hingga saat ini keenam pelaku masing-masing berinisial, AK, NA, AAS, A, D dan R masih diperiksa penyidik kepolisian setempat untuk menggali informasi dan menentukan alat bukti atas perbuatannya.

Namun, katanya, dari keterangan dan alasan beberapa pelaku itu berbeda-beda. Motif pelaku, ada yang menyebut mereka menjalankan amanah pihak keluarga dan orang tuanya korban COVID-19 yang sudah dikubur dipindahkan ke pekuburan keluarga.

Zulpan mengungkapkan pelaku berdalih bahwa bila ada keluarga meninggal dunia, mestinya dikuburkan di pemakaman keluarganya.

Baca juga: Fatwa MUI: Utamakan kepentingan yang hidup dalam pemakaman COVID-19

Sedangkan motif lain dari pelaku karena memimpikan korban (keluarganya) meminta agar segera dipindahkan ke pekuburan lain, sehingga hal itu menjadi motivasi serta amanah menurut pelaku untuk berani membongkar makam, selanjutnya membawa kemudian menguburkan jenazahnya ke tempat pekuburan lain.

"Ada juga pelaku mimpi diminta jenazahnya (korban COVID-19) dipindahkan," ungkap perwira menengah Polri itu.

Dari enam pelaku yang sudah diamankan Sat Reskrim Polres Parepare, mereka ada yang berperan mencangkul dengan menggali kuburan, dan lainnya turun mengambil jasad korban corona itu setelah dipastikan itu adalah jasad keluarganya.

Sebelumnya, Camat Bacukiki, Saharuddin menuturkan peristiwa itu terungkap atas laporan warga menemukan makam sudah terbongkar, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada aparat pemerintah pada Kamis (11/3) dan ditindaklanjuti pihak kepolisian agar dilakukan penyelidikan lanjutan.

"Ada warga hendak membersihkan pemakaman itu, lalu menemukan beberapa makam korban COVID-19 sudah terbongkar serta dalam keadaan berserakan, lalu warga ini melaporkan kejadian itu ke aparat kecamatan, selanjutnya dilaporkan ke pihak berwajib," tuturnya.

Baca juga: Anies minta tak ada spekulasi kuburan COVID-19 di Jakarta penuh

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021