Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan untuk masalah impor garam, telah diputuskan dalam rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu.Nanti misalnya kekurangannya berapa, itu baru bisa diimpor, kita menunggu itu. Karena itu sudah masuk dalam undang-undang cipta kerja
""Impor garam sudah diputuskan di rapat Menko, melalui neraca. Jadi berdasarkan neraca sisa kekurangannya berapa, nanti baru di impor. Kita mendukung, karena itu sudah masuk di UU Cipta Kerja," kata Menteri Trenggono di Indramayu, Minggu.
Menurut dia, saat ini masih menunggu data terkait kebutuhan garam di Indonesia, karena ketika sudah didapati kekurangannya, maka itu yang akan diimpor. Impor garam akan dilakukan sesuai neraca kebutuhan garam dalam negeri.
Sementara Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengatakan akan mengawasi impor garam yang dilakukan pemerintah, agar kebijakan itu tidak memberatkan pada para petambak garam rakyat.
"Kita akan awasi betul, bagaimana impor garam ini tidak berimbas kepada garam konsumsi yang selama ini cukup dipasok oleh garam lokal," kata Ono.
Dia menambahkan persoalan garam di Indonesia ini tidak kunjung selesai, karena adanya perbedaan data antara Kementerian Perdagangan dan juga KKP.
Seharusnya lanjut Ono, pemerintah bisa mengetahui kebutuhan yang sesungguhnya, mana yang bisa dipasok garam lokal dan mana yang industri. "Impor ini terkait neraca garam, di mana antara Kementerian Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan selalu berbeda," katanya.
Catatan ralat: Terjadi kesalahan penulisan pada berita berjudul "Menteri Trenggono: Impor garam sudah diputuskan", pada teras berita tertulis "Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan untuk masalah impor garam, telah diputuskan dalam rapat Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi...", seharusnya "Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan untuk masalah impor garam, telah diputuskan dalam rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian..."
Berita ini telah dilakukan perbaikan sebagaimana seharusnya.
Baca juga: Menperin: Impor garam 108 juta dolar hasilkan ekspor 37 miliar dolar
Baca juga: Pemerintah perlu perbanyak serapan produksi garam rakyat
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Apep Suhendar
Copyright © ANTARA 2021