• Beranda
  • Berita
  • Dinkes Mataram ajukan insentif nakes Rp11,1 miliar

Dinkes Mataram ajukan insentif nakes Rp11,1 miliar

15 Maret 2021 15:10 WIB
Dinkes Mataram ajukan insentif nakes Rp11,1 miliar
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi. ANTARA/Nirkomala/am.
Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengajukan pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) sekitar Rp11,1 miliar melalui APBD Kota Mataram setelah dilakukan fokus ulang anggaran.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram dr H Usman Hadi di Mataram, Senin, mengatakan usulan insentif nakes tersebut untuk pembayaran insentif selama 10 bulan, dengan rincian empat bulan tahun sisa pembayaran tahun 2020 dan enam bulan pembayaran tahun 2021.

"Besaran rinciannya sekitar Rp4 miliar untuk pembayaran penundaan insentif tahun 2020 dan Rp7,1 miliar untuk pembayaran insentif enam bulan di tahun 2021," katanya.

Menurutnya, dengan kebijakan dibebankannya pembayaran insentif nakes ke daerah mulai tahun 2021, maka pemberian insentif nakes disesuaikan juga dengan kemampuan daerah.

Baca juga: Pencairan insentif nakes Kota Mataram tunggu kepastian peruntukan

Baca juga: Ombudsman temukan penyebab tertunggaknya insentif nakes di Medan


"Jadi insentif nakes tidak kita berikan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya untuk dokter, pemerintah menetapkan insentifnya sekitar Rp5-10 juta, kalau di Mataram kita kurangi sesuai kemampuan daerah," katanya.

Selain mengajukan pembayaran insentif nakes, Dinkes juga mengajukan pemberian insentif untuk juru vaksin sebesar Rp4,5 miliar dengan estimasi Rp15.000 per sekali suntik sasaran.

"Kasian juru vaksin kita lelah bekerja di lapangan. Harapan kita, semoga usulan Rp15.000 tersebut bisa terakomodasi," katanya.

Sementara jumlah juru vaksin di Dinkes Kota Mataram yang tersebar pada 11 puskesmas sebanyak 22 orang, dengan ketentuan satu puskesmas masing-masing memiliki dua juru vaksin.

"Jumlah juru vaksin itu belum termasuk yang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram. Sedangkan yang di RS swasta ditangani pemerintah pusat," katanya.*

Baca juga: KPK terima informasi insentif nakes dipotong 50-70 persen

Baca juga: Ombudsman: Insentif nakes di Medan baru dicairkan Rp3,1 miliar

Pewarta: Nirkomala
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021