• Beranda
  • Berita
  • DPRD panggil Sarana Jaya terkait kasus lahan DP Rp0

DPRD panggil Sarana Jaya terkait kasus lahan DP Rp0

15 Maret 2021 17:16 WIB
DPRD panggil Sarana Jaya terkait kasus lahan DP Rp0
Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2017 - Oktober 2020 Rachmat Taufik keluar gedung KPK setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2021). KPK memeriksa Rachmat Taufik sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul oleh BUMD DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Senin memanggil pimpinan BUMD PT Pembangunan Sarana Jaya untuk menanyakan kasus pengadaan lahan untuk program Rumah DP Rp0.

Pertemuan dilakukan dengan skema rapat tertutup. Menurut Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz pertemuan dilakukan tertutup karena kondisi Jakarta yang masih menjadi tempat penyebaran COVID-19 yang cukup signifikan.

"Tertutup (rapatnya). Karena memang kita menaati prokes, ruangan kami terbatas dan anggota dewan banyak yang hadir dan dari Sarana Jaya juga banyak yang hadir," kata Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Pertemuan dilakukan tertutup bukan karena Sarana Jaya tetapi potensi  
kerumunannya. "Kalau terbuka, waduh penuh nanti ruangan kita. Nanti saya dipanggil bukan karena Sarana Jaya tapi karena kerumunan," katanya.

Rapat tersebut, kata Aziz, untuk mengonfirmasi informasi mengenai kasus yang akhirnya menjerat Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, pada pihak BUMD penggarap proyek rumah murah tersebut.

"Kami menanyakan informasi yang paling valid dari sumber pertama dan tentunya kami akan merekomendasikan solusi-solusi terbaik karena kami ini informasinya terbatas soal kejadian ini," kata Aziz.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta tunggu hasil penyidikan KPK soal kasus Sarana Jaya
Baca juga: Wagub: Lahan Munjul dibeli Sarana Jaya untuk rumah DP Rp0


Aziz mengatakan baru mendapatkan informasi kejadian yang akhirnya jadi kasus korupsi tersebut berlangsung pada periode sebelumnya. Karena itu dia berniat melakukan berbagai verifikasi data dan proses administrasi dari pengadaan lahan tersebut.

"Mudah-mudahan dengan klarifikasi ini kami bisa sama-sama tahu, clear dan solusinya seperti apa. Ke depan saya harap ini tidak mengganggu program gubernur untuk pelayanan masyarakat," katanya.

Selain itu, pihaknya melakukan evaluasi mengenai penyerapan anggaran yang sudah dilakukan dan juga dengan rencana Sarana Jaya ke depannya.

Saat ini, Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya, kemudian Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana Fugas (plt) Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.

Baca juga: Saksi tidak tahu tanah di Cipayung Jaktim dijual ke Sarana Jaya
Baca juga: KPK konfirmasi enam saksi soal pembelian aset tanah oleh Sarana Jaya


KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Yakni Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA)

Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per meter persegi (m2) dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021