Namun untuk mendapatkan visa tersebut para pemohon harus bisa menunjukkan sertifikat yang menerangkan telah mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 buatan China.
Untuk memulai kembali arus keluar-masuk antara China dan beberapa negara, maka mulai Senin, Kantor Komisioner Kementerian Luar Negeri China di Daerah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) memberikan kemudahan fasilitas permohonan visa.
Beberapa jenis visa yang bisa dikeluarkan bagi WNA yang hendak memasuki China melalui Hong Kong, di antaranya untuk keperluan bisnis, bekerja, dan bertemu keluarga (family reunion).
Pemegang visa bisnis dari negara-negara anggota APEC yang mendapatkan vaksin buatan China, seperti Indonesia dan Malaysia, juga diberikan kelonggaran memasuki China sebagaimana laporan sejumlah media yang dihimpun ANTARA di Beijing.
Bukti hasil negatif tes usap dan sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh perwakilan otoritas China di negara asal pemohon juga sudah tidak dipersyaratkan lagi.
Jika kebijakan tersebut berjalan efektif, maka diharapkan akan diberlakukan di Kota Guangzhou, China, yang berdekatan dengan Hong Kong, demikian peneliti dari Chinese Academy of Social Sciences, Tian Guangqiang.
Hal itu sangat diperlukan, mengingat sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara menggunakan vaksin buatan China.
Namun sayangnya kemudahan memperoleh visa tersebut belum mencakup visa pelajar. Padahal di China, terdapat sekitar 14.000 pelajar Indonesia yang menginginkan kembali ke kampus.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Beijing mencabut syarat wajib tes usap bagi orang yang baru datang dari berbagai kota di China.
Aturan tersebut mulai berlaku pada Selasa (14/3) setelah lebih dari 40 hari Ibu Kota China itu tidak mendapatkan tambahan kasus baru. (T.M038)
Baca juga: Kenaikan COVID-19 impor jadi alasan China larang kedatangan WNA
Baca juga: Penangguhan sementara WNA masuk China dicabut
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Suharto
Copyright © ANTARA 2021