• Beranda
  • Berita
  • Wamendag berharap badan pangan nasional yang fleksibel

Wamendag berharap badan pangan nasional yang fleksibel

15 Maret 2021 20:51 WIB
Wamendag berharap badan pangan nasional yang fleksibel
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. ANTARA/HO-Humas Kemendag/am.

Badan pangan yang independen, fleksibel, dan tidak birokratis diperlukan sehingga permasalahan pangan yang selama ini terjadi dapat segera diatasi.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga berharap badan pangan nasional yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dapat menjadi badan yang independen, fleksibel, dan tidak birokratis.

"Badan pangan nasional diharapkan bisa membaca dan menganalisis tren pangan dunia, membuat rekomendasi kepada seluruh pemangku kepentingan, dan dapat mengintervensi atau mengambil keputusan dengan cepat," kata Jerry dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Pangan yang diikuti melalui siaran langsung akun YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Senin.

Ditegaskan oleh Jerry bahwa badan pangan yang independen, fleksibel, dan tidak birokratis diperlukan sehingga permasalahan pangan yang selama ini terjadi dapat segera diatasi.

Menurut Jerry, perlu ada pengaturan yang jelas terkait dengan neraca pangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 115 Ayat (3) Huruf b Undang-Undang Pangan.

Baca juga: Pemerintah siapkan empat opsi pelembagaan badan pangan nasional

Jerry menilai neraca pangan sangat penting dalam upaya menstabilkan pasokan dan harga pangan pokok, khususnya pengelolaan stok serta pengelolaan ekspor dan impor.

"Dengan demikian, diperlukan neraca pangan yang akurat dan komprehensif. Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyusun neraca komoditas," tuturnya.

Dalam rapat kerja yang juga dihadiri Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa badan pangan nasional yang diamanatkan UU Pangan belum terbentuk.

"Dalam Pasal 151 Undang-Undang Pangan ditentukan lembaga pangan harus dibentuk paling lambat 3 tahun setelah UU disahkan. Namun, lebih 8 tahun belum dilaksanakan," katanya.

Sementara itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan pihaknya tengah menyiapkan empat rancangan kelembagaan badan pangan nasional sebagai lembaga pemerintah nonkementerian dengan mentransformasi Perum Bulog atau organ kementerian menjadi badan pangan nasional.

"Yang diusulkan Kementerian Pertanian adalah mentransformasi salah satu organ kementerian untuk menjadi badan pangan nasional," kata Syahrul.

Baca juga: DPR dan pemerintah sepakat percepat bentuk lembaga pangan nasional

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021