Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran pada tahun ini.
“Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa.
Menhub mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan sinergi bersama Gugus Tugas COVID-19 dengan melakukan pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.
Baca juga: Ketua DPD RI minta pemerintah segera antisipasi mudik Lebaran 2021
Selain itu, lanjut Menhub, Kemenhub juga mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan Lebaran. Yang pertama adalah terus mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.
Kedua, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara. Ketiga, memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi.
Keempat, meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi. Kelima, melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.
Baca juga: Tol Serang-Panimbang Seksi I segera rampung, akan dukung mudik Lebaran
Kemudian yang keenam, melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran. Yang ketujuh, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.
“Kemenhub sebagai koordinator nasional angkutan lebaran berharap penuh agar kegiatan mudik dapat berjalan baik. Kami juga mengajak Komisi V untuk bersama-sama memantau persiapan dan proses mudik itu sendiri,” kata Menhub Budi Karya.
Baca juga: Kemenhub bakal dapat anggaran tambahan padat karya Rp2,05 triliun
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021