"Kejadian bencana menunjukkan tren meningkat secara signifikan, tetapi anggaran rutin BNPB setiap tahun cenderung menurun. Rata-rata penurunannya 22,08 persen setiap tahun," kata Doni dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Kepala BNPB, dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata yang diikuti melalui siaran langsung akun Youtube Komisi VIII DPR RI Channel di Jakarta, Selasa.
Doni mengatakan dengan tren kejadian bencana yang terus meningkat setiap tahun dan anggarann rutin BNPB yang cenderung menurun, tercapai kesenjangan yang cukup besar dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan ketersediaan sumber daya yang terbatas.
Baca juga: BNPB verifikasi data perbaikan rumah rusak akibat banjir di Kalsel
Baca juga: Muhadjir Effendy dorong BNPB susun dokumentasi kebencanaan
Baca juga: Pemerintah siapkan anggaran penanganan bencana hingga Rp5 triliun
Pada 2015, pagu anggaran BNPB tercatat Rp1,661 triliun, kemudian menjadi Rp1,653 triliun pada 2016, Rp1,084 triliun pada 2017, Rp 748 miliar pada 2018, Rp614 miliar pada 2019, Rp430 miliar pada 2020, dan Rp481 miliar pada 2021.
Sementara itu, tren kejadian bencana mengalami peningkatan setiap tahun. Hanya pada 2020 saja terjadi penurunan menjadi 2.991 kejadian bencana dari 3.814 kejadian bencana pada 2019.
"Namun, muncul kejadian bencana nonalam pada 2020, yaitu pandemi COVID-19 yang dinyatakan sebagai bencana nasional," tuturnya.
Sedangkan hingga pertengahan Maret 2021, terdapat 818 kejadian bencana yang didominasi bencana hidrometeorologi berupa banjir, kemudian diikuti puting beliung dan tanah longsor.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan pihaknya tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, termasuk di dalamnya tentang alokasi anggaran penanggulangan bencana.
"Komisi VIII mengusulkan agar terdapat dana siap pakai penanggulangan bencana paling sedikit dua persen dari APBN dan APBD. Selain itu, juga tentang dana abadi penanggulangan bencana sehingga dapat mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat," katanya.
Yandri mengatakan Komisi VIII DPR meminta pemerintah melalui Kementerian Sosial, BNPB, dan Kementerian Keuangan untuk mengkaji kewajiban penganggaran dua persen dalam APBN dan APBD untuk penanggulangan bencana tersebut.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021