Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.Sebagai saksi saya
Pemanggilan-nya dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di KKP. "Sebagai saksi saya," ucap Yusuf saat tiba di Gedung KPK, Jakarta.
Ia belum mau berbicara banyak soal pemangggilan-nya tersebut. Yusuf bakal menjelaskan terkait pemeriksaannya kepada awak media usai diperiksa. "Belum, nanti habis pemeriksaan," ucap dia.
Namun, ia mengaku pemanggilan-nya masih terkait dengan kebijakan bank garansi bagi para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020. "Tentang itu, nanti saya sampaikan," kata Yusuf.
Selain Irjen KKP, KPK pada Rabu ini juga memanggil Sekjen KKP Antam Novambar sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: KPK panggil Sekjen dan Irjen KKP terkait kasus ekspor benur
"Benar, hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi, yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan korupsi di KKP dengan tersangka EP dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sedangkan pemberi, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021