• Beranda
  • Berita
  • Kemenag beri panduan bedakan buku nikah asli dan palsu

Kemenag beri panduan bedakan buku nikah asli dan palsu

17 Maret 2021 13:43 WIB
Kemenag beri panduan bedakan buku nikah asli dan palsu
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. (ANTARA/HO/Humas Kemenag)

menikah secara resmi melalui petugas KUA

Kementerian Agama memberi panduan bagi masyarakat untuk mengetahui cara membedakan buku nikah asli dan palsu, setelah adanya peredaran buku nikah palsu yang diungkap jajaran Polres Jakarta Utara pada Selasa.

"Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multicolour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Data nikah yang dicetak dalam buku nikah merupakan data yang telah terintegrasi dengan KTP elektronik. Kemudian pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Kode QR ini menjadi penguat dalam memastikan keaslian buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah apabila dilakukan pemindaian.

Baca juga: Puluhan pasangan wilayah terpencil Pinogu belum miliki buku nikah

Baca juga: Kartu nikah bukan pengganti buku nikah


"Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait," kata dia.

Ia mendorong agar masyarakat datang langsung ke KUA jika akan mendaftar pernikahan atau bisa mengakses laman www.simkah.kemenag.go.id, agar terhindar dari pemalsuan.

Masyarakat juga tak akan dipungut biaya jika melaksanakan nikah di KUA pada hari dan jam kerja. Sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp600 ribu.

"Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu. Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib," kata dia.

Baca juga: Polisi bongkar sindikat pembuat buku nikah palsu di Jakarta Utara

Baca juga: Polres Pasaman Barat selidiki penggunaan buku nikah curian oleh ASN

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021