"Dokumen permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB sudah diserahkan dua hari yang lalu, sekarang dalam tahap penelitian berkas," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemenkumham pastikan objektif nilai terkait kisruh Partai Demokrat
Ia mengatakan kementerian yang dipimpinnya akan melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk melihat dokumen pelaksanaan KLB dan keabsahannya.
"Bagaimana ini kita teliti dulu, nanti misalnya kalau tidak lengkap kita beri waktu," kata Menkumham.
Ia mengatakan jika dalam tahap penelitian tersebut kementerian terkait menemukan adanya berkas yang tidak lengkap maka Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara harus segera melengkapi.
"Kalau mereka tidak bisa melengkapi misalnya, lain lagi cerita," ujar dia.
Oleh sebab itu, Kemenkumham akan mempelajari dan melihat dulu apa saja kelengkapan dokumen yang diserahkan. Kemenkumham juga sedang memeriksa satu persatu berkas tersebut.
Baca juga: Kemenkumham: Belum ada dokumen KLB Demokrat yang masuk
Sebagai contoh struktur kepengurusan maka harus dipastikan apakah memang benar masuk dalam kepengurusan partai berlambang mercy tersebut atau tidak.
Sebelum Partai Demokrat kubu Moeldoko menyerahkan berkas tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terlebih dahulu sudah menyerahkan dokumen partai.
"Jadi kita cross check saja dari SK dan lain sebagainya," ujarnya.
Terkait waktu pemrosesan berkas Partai Demokrat kubu Moeldoko, politisi PDI-P tersebut berharap bisa diselesaikan dalam waktu singkat sehingga tidak berlarut-larut.
"Kalau sudah saya ambil keputusan mereka masih berselisih maka mereka lah yang bertempur di pengadilan," katanya.
Baca juga: Pendiri Partai Demokrat: Hasil KLB sudah didaftarkan di Kemenkumham
Baca juga: Kemenkumham akan telaah dokumen yang diserahkan AHY
Baca juga: Demokrat serahkan lima boks bukti dokumen ke Kemenkumham
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021