• Beranda
  • Berita
  • Kemenag-Pemkot Mataram kerja sama penerbitan kartu nikah, KTP dan KK

Kemenag-Pemkot Mataram kerja sama penerbitan kartu nikah, KTP dan KK

17 Maret 2021 16:36 WIB
Kemenag-Pemkot Mataram kerja sama penerbitan kartu nikah, KTP dan KK
Penandatangan perjanjinan kerja sama antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat HM Zaidi Abdad (kiri) dengan Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana (kanan) di ruang Kenari Kantor Wali Kota Mataram, di Mataram, Rabu (17/3-2021). (Foto: ANTARA/Nirkomala)
Kantor Kementerian Agama bersama Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan kerja sama dalam penerbitan kartu nikah, kartu tanda penduduk elektronik dan kartu keluarga kepada setiap pasangan pengantin baru di kota itu.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat HM Zaidi Abdad dengan Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di ruang Kenari Kantor Wali Kota Mataram, di Mataram, Rabu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat HM Zaidi Abdad dalam kesempatan itu mengatakan, kerja sama ini merupakan program percepatan dan memudahkan pelayanan bagi masyarakat dan ini menjadi program pertama di Indonesia yang akan menjadi acuan pelaksanaan secara masif.

"Jadi setelah akad nikah, pasangan pengantin baru langsung mendapatkan kartu nikah, kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dengan status kawin, dan kartu keluarga (KK)," katanya.

Dengan demikian, pasangan pengantin tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan dokumen kependudukan baru. "Selama ini, sering kali masyarakat sudah menikah tapi status di KTP masih belum kawin karena tidak sempat mengurusnya," katanya.

Program tersebut, katanya, sudah dicanangkan pertama di Kota Mataram pada tanggal 21 Februari 2021, kepada sekitar tujuh pasangan pengantin di Kota Mataram, namun perjanjian kerjasamanya baru dilaksanakan pada Rabu.

Sementara untuk program kartu nikah, lanjutnya, merupakan inovasi dari buku nikah agar lebih mudah dan praktis dibawa ke mana-mana untuk berbagai kepentingan karena dalam kartu tersebut sudah terakomodasi berbagai dokumen isi buku nikah sesuai dengan barcode yang ada.

"Sekarang kartu nikah bisa disimpan di saku atau di dompet, seperti halnya KTP," katanya.

Sementara Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana dalam kesempatan itu menyambut baik program kerja sama tersebut, sebagai salah satu peningkatan dan inovasi pelayanan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Saat ini kita masuk pada era, sehingga berbagai hal bersifat konvensional mulai ditinggalkan secara perlahan," katanya.

Mohan menilai, penerapan inovasi digital di Kota Mataram diyakini tidak terlalu sulit, karena warga masyarakat kota itu cenderung lebih mudah menerima setiap perubahan berbasis elektronik.

"Harapan kita, program ini bisa dilaksanakan lebih masif lagi," katanya.

Baca juga: Akad nikah di rumah belum diizinkan Kemenag Sumsel

Baca juga: Polres Pasaman Barat selidiki penggunaan buku nikah curian oleh ASN

 

Pewarta: Nirkomala
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021