"Belum ada laporan kasus positif dari 170 sekolah yang melaksanakan PTM," ungkapnya usai meninjau pelaksanaan PTM di SDIT Al Fatih, Cigombong, Bogor, Rabu.
Baca juga: Pemkab Bogor-Unpad kerja sama tingkatkan kualitas ASN
Pasalnya, ketika ada salah satu siswa ataupun guru yang terkonfirmasi positif, maka sistem belajar di sekolah tersebut dikembalikan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.
"Pengawasan dilakukan secara ketat dan seksama oleh instansi terkait, dan pelaksanaan pengawasan dilakukan mulai dari tanggal dimulainya PTM terbatas," terang Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Baca juga: Pemkab Bogor komitmen serius layani publik lewat "MPP"
Ade Yasin menyebutkan, PTM terbatas yang dilakukan mulai 9 Maret - 10 April 2021 didasari tiga landasan hukum, yaitu SKB tiga menteri nomor 516 tahun 2020, Perbup Bogor nomor 60 tahun 2020, dan Perbup Bogor nomor 15 tahun tahun 2021.
Sebanyak 170 sekolah dari 232 sekolah yang mengajukan pembelajaran tatap muka itu terdiri dari 29 SD Negeri, 24 Madrasah Ibtidaiah (MI), 28 SMP, 18 Madrasah Sanawiah (MTs), tujuh Madrasah Aliyah (MA), 32 SMA, dan 32 SMK.
Baca juga: Pemkab Bogor janji ajukan rancangan revisi RPJMD awal Maret
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menyediakan 11 poin petunjuk teknis protokol kesehatan bagi 170 sekolah yang menggelar PTM.
Selain itu, ada sejumlah aturan yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang menggelar PTM, seperti pelaksanaannya maksimal dua jam, pembelajaran dalam kelas maksimal diikuti 20 siswa, jarak bangku antarsiswa minimal 1,5 meter.
Kemudian, tidak ada pembukaan kantin yang berada di satuan pendidikan, setiap pergantian sift terdapat jeda satu jam, serta protokol kesehatan wajib diterapkan dan dipatuhi bagi siapa saja yang berada di lingkungan sekolah.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021