Anggia Putri Tesalonika Kloer selaku mantan sekretaris pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengakui menerima fasilitas penyewaan apartemen dan mobil Honda HRV dari atasannya tersebut.Saya disewakan apartemen sebagai akomodasi saya
"Saya disewakan apartemen sebagai akomodasi saya, karena keluarga tidak di Jakarta dan saya dari Manado, jadi saya disewakan apartemen di Cawang," kata Anggia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Anggia menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Menteri KKP saat itu, Edhy Prabowo.
"Saya koordinasi dengan Amiril untuk disediakan apartemen, lalu kami langsung ketemu di apartemen tersebut untuk bertemu dengan yang urus unit apartemen, lalu apartemen dibayar cash, tapi saya tidak tahu nilainya berapa," ujar Anggia.
Amiril adalah sekretaris pribadi Edhy Prabowo.
"Dalam BAP nomor 8 Saudara mengatakan berdasarkan pernyataan Amiril, penyewaan apartemen dari Bapak, Bapak yang dimaksud adalah Edhy Prabowo, benar?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rony Yusuf.
"Seperti itu yang disampaikan Amiril," jawab Anggia.
Apartemen itu disewa untuk satu tahun, yaitu Juli 2020 sampai dengan Juli 2021.
Namun Anggia mengaku tidak lagi menempati apartemen tersebut, karena sudah tidak lagi menjadi sekretaris di Kementerian KP mengikuti masa bakti Edhy Prabowo.
"Sedangkan mobil HRV adalah karena pasca saya sembuh COVID sekitar Oktober 2020, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah saya dari tempat tinggal ke kantor agar tidak pakai kendaraan umum," ujar Anggia.
STNK mobil Honda HRV tersebut adalah atas nama Ainul Faqih yang merupakan sekretaris pribadi Iis Rosita, istri Edhy Prabowo.
"Dalam BAP Saudara mengatakan pemberian mobil bukan inisiatif Amiril tapi Edhy Prabowo, hal ini Saudara ketahui dari Amiril 'Ini adalah arahan Edhy Prabowo', benar?" tanya jaksa Rony.
"Iya seperti BAP," jawab Anggia yang mengaku gajinya sebagai sespri adalah senilai Rp4 juta per bulan.
Anggia menyebut dua sespri lainnya, yaitu Fidya Yusri dan Putri Elok juga disewakan apartemen di lokasi yang berbeda.
Atas keterangan tersebut, Edhy Prabowo yang juga menjadi saksi melalui fasilitas "video conference" mengatakan ia meminta Amiril untuk mencarikan Anggia mobil dinas.
"Saya tidak minta mencarikan mobil untuk dia (Anggia), tapi saya minta Amiril cari mobil dinas, tapi ternyata tidak ada, akhirnya dicarikan mobil secara kredit selama COVID-19 ini," kata Edhy.
"Tahu mobil HRV Anggia atas nama Ainul Faqih?" tanya jaksa.
"Tahu ada mobil itu, tapi tidak tahu atas nama siapa," jawab Edhy.
Baca juga: Edhy Prabowo akui perintahkan dirjen urus benih lobster di bandara
Baca juga: Edhy Prabowo jelaskan awal pertemuan dengan terdakwa penyuap
Edhy juga membantah meminta Amiril menyediakan 3 apartemen untuk 3 sespri.
"Saya minta Amiril cari 1 apartemen yang bisa dipakai bertiga, Anggi, Fidya dan Elok, pada pelaksanaannya seperti yang Bapak lihat sekarang," ungkap Edhy.
"Sumber uang untuk menyewa kedua apartemen dan mobil dari mana?" tanya jaksa Rony.
"Saya yakin uang saya di Amiril masih cukup untuk itu," jawab Edhy.
"Amiril mengatakan itu keuntungan PT ACK," kata jaksa Rony.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021