Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta BUMD PT Pembangunan Sarana Jaya untuk menjelaskan persoalan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP Rp0 sesuai dengan fakta dan data yang ada seluruhnya.Tidak boleh dilebihkan, tidak boleh dikurangi, itu rekomendasi kami
"Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada teman-teman di Sarana Jaya untuk dapat mengklarifikasi, menjelaskan berbagai argumentasi sesuai fakta dan data, sampaikan apa adanya. Tidak boleh dilebihkan, tidak boleh dikurangi, itu rekomendasi kami, saran kami," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, kata Riza, pihaknya juga menganut asas praduga tak bersalah terhadap kasus korupsi pengadaan lahan yang menjerat Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemudian kami memberi kesempatan seluasnya dan menghormati serta menghargai tugas fungsi dari KPK terkait masalah di Sarana Jaya," ujar Riza.
Baca juga: Anies enggan komentari batas atas upah untuk miliki rumah DP Rp0
Namun demikian, lanjut dia, sampai Rabu ini pihaknya belum mendapat laporan terkait penyelidikan KPK terhadap kasus ini, baik hasil pemeriksaan atau lain-lainnya yang pada prinsipnya diarahkan oleh Pemprov semua pihak harus melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi, kewenangan dan kedudukannya.
"Tidak boleh ada permainan ini, itu dan sebagainya. Harus transparan, terbuka, tidak boleh ada KKN dan sebagainya. Alhamdulillah sejauh ini di DKI kami, tiga tahun ke belakang tidak ada masalah yang berarti. Mudah-mudahan masalah lain juga bisa kita selesaikan sebaik mungkin, tidak ada masalah-masalah menonjol di tahun ini," ucap Riza.
Sebelumnya KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga digelembungkan (mark up), salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.
Penyidik lembaga anti rasuah itu telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA), selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.
Baca juga: FITRA sebut korupsi lahan Sarana Jaya karena keteledoran DPRD
Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.
Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/3) lalu.
Menurut informasi yang didapat media dari pihak KPK, terdapat sembilan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak BUMD DKI Jakarta. Adapun, dari sembilan laporan itu yang sudah naik ke penyidikan yakni terkait pembelian tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon untuk program rumah DP Rp0.
Baca juga: Wagub DKI sebut tak perlu periksa Anies terkait kasus Sarana Jaya
Modus korupsi itu diduga terkait "mark up" atau permainan harga yang ditaksir oleh pihak apraisal yang tidak berkompeten. Total dari sembilan laporan itu terindikasi merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. Sementara, untuk satu laporan yang telah naik ke taraf penyidikan tersebut total kerugian negara di angka sekitar Rp100 miliar.
Saat ini, Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya, kemudian Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (plt) Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur pada 5 Maret 2021, dengan opsi dapat diperpanjang.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021