Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan pengusaha Solo Andri Cahyadi terhadap petinggi Sinarmas atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dan pencucian uang (TPPU) dengan melakukan gelar perkara awal.Korban atau pelapor merasa dirugikan sebesar Rp15 triliun
"Rencananya besok hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 akan dilakukan gelar perkara awal dengan menghadirkan pelapor," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Gedung Humas Polri, Rabu.
Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dan TPPU dari pelapor bernama Andri Cahyadi pada Rabu (10/3).
Dalam laporan tersebut, pengusaha asal Solo itu melaporkan dua petinggi Sinarmas, yakni Komisaris Utama Sinarmas Indra Widjaya dan Direktur Utama Sinarmas Sekuritas Kokarjadi Chandra.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi dengan nomor: LP 0165 III/bareskrim/10 Maret 2021 terkait dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 266 KUHP, dan tindak pidana pencucian uang Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
"Atas laporan tersebut, korban atau pelapor merasa dirugikan sebesar Rp15 triliun," kata Ramadhan.
Saat ini, lanjut Ramadhan, laporan tersebut sedang dikaji oleh Bareskrim Polri dan belum sampai ke tahap penyidikan, tetapi rencana besok dilaksanakan gelar perkara awal dengan menghadirkan pelapor Andri Cahyadi.
Dalam gelar perkara awal ini, Bareskrim Polri hanya menghadirkan pelapor, belum untuk kedua terlapor.
"Menurut laporan korban atau pelapor, yang bersangkutan pelapor merasa dirugikan senilai Rp15 triliun. Ini bukan hasil penyidikan. ini laporan dari pelapor," kata Ramadhan.
Baca juga: Kuasa hukum Sinarmas Sekuritas buka suara atas tuduhan penipuan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021