Majelis Ulama Indonesia dalam rilisnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu menyatakan dengan tegas bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat, dan bangsa, yang pada gilirannya akan terwujud generasi Indonesia yang saleh, unggul, dan berdaya saing.
Pada praktiknya, demi mencapai tujuan tersebut, perlu ada langkah pencegahan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang disebabkan oleh ketidaksiapan dan ketidakcakapan, sehingga perkawinan tidak meninggalkan generasi yang lemah.
Baca juga: MUI keluarkan fatwa vaksinasi tak membatalkan puasa
Baca juga: Ketum MUI ajak masyarakat sikapi Ramadhan sebagai bulan revolusi diri
Baca juga: MUI ajak masyarakat ikut program vaksinasi dan tak termakan hoaks
Salah satu ikhtiar tersebut adalah mendorong pendewasaan usia perkawinan yang secara filosofis ditujukan untuk membentuk tatanan masyarakat yang beradab sebagaimana disebutkan di dalam sila kedua Pancasila yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab".
Upaya ini kemudian disinergikan dalam bentuk Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan yang rencananya dicanangkan pada Kamis (18/3), melalui seminar nasional yang digelar secara virtual dari Kantor Majelis Ulama Pusat.
Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan ini melibatkan dan mengundang delapan kementerian terkait untuk menandatangani deklarasi bersama secara virtual.
Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak KH. Ma’ruf Amin dijadwalkan menyampaikan pidato kunci yang disampaikan secara virtual. Selain itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, serta Ketua MUI KH Miftachul Akhyar hadir secara langsung untuk memberikan pidato dalam pencanangan deklarasi ini.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97 persen dikabulkan dan 60 persen yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun.
Jumlah permohonan dispensasi kawin tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 23.700 permohonan. Permohonan dispensasi dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum masuk usia 19 tahun berdasarkan hukum UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974.
Pewarta: Tasrief Tarmizi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021