Tiga tersangka, yaitu Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA), Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
"Rabu, tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka NA dan kawan-kawan masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Adapun tersangka Nurdin saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, tersangka Edy di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan tersangka Agung di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.
"Perpanjangan ini diperlukan oleh tim penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," kata Ali.
Baca juga: KPK konfirmasi tujuh PNS Pemprov Sulsel proses lelang proyek jalan
Baca juga: KPK kembali periksa Nurdin Abdullah dan kawan-kawan
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu ini juga memeriksa seorang saksi Kiki Suryani dari pihak swasta untuk tersangka Nurdin dan kawan-kawan.
"Didalami pengetahuannya di antaranya terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka NA ke berbagai pihak," tutur Ali.
Selain itu, ia juga mengatakan seorang saksi lainnya, yakni Virna Ria Zalda dari pihak swasta tidak menghadiri panggilan tanpa konfirmasi.
"Tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir sesuai dengan surat panggilan yang akan segera dikirimkan," ujarnya.
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudan-nya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK cecar Nurdin Abdullah soal persetujuan proyek dan penerimaan uang
Baca juga: Kasus Nurdin Abdullah, KPK temukan Rp1,4 miliar dan 10 ribu dolar AS
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021