Saran perbaikan penerbitan perizinan tersebut sudah disampaikan lembaga pengawasan birokrasi itu kepada Bupati Jember sebelumnya Faida pada Desember 2020, namun belum ditindaklanjuti hingga bupati perempuan pertama di Jember tersebut lengser dari jabatannya.
"Kami sudah bertemu dengan Bupati Hendy. Secara umum ada sinyal baik dari Bupati Jember akan melakukan perbaikan dalam penerbitan perizinan dan saya percaya hal itu akan dilakukan," kata Agus Muttaqin di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Rabu.
Baca juga: Pengamat: Tiga persoalan krusial sudah dibenahi Bupati-Wabup Jember
Ia mengatakan pihaknya juga sudah membuat berita acara monitoring laporan hasil analisis pencegahan maladministrasi, yakni ada tiga poin yang disepakati untuk memperbaiki mutu pelayanan penerbitan dokumen perizinan di Jember.
Pertama, Bupati Jember telah menandatangani Surat Keputusan nomor 188.45/77/1.12/2021 tentang Pemberian Pendelegasian Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan non-Perizinan dari Bupati Jember kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember pada 16 Maret 2021.
Kedua, penambahan jumlah ASN sebagai sumber daya utama di DPMPTSP telah dilakukan upaya berupa penugasan pegawai DPMPTSP dari dinas terkait sesuai dengan saran dari Ombudsman.
Ombudsman memerintahkan kepada Kepala BKD Jember untuk mengusulkan penambahan jumlah ASN sebagai sumber daya utama di DPMPTSP agar pelayanan lebih efektif kepada masyarakat sebagai komitmen pemberian layanan prima.
"Jumlah ASN tambahan ini sekitar 20 orang dari dinas terkait. Tidak merekrut ASN baru, tapi menugaskan dari dinas terkait," katanya.
Poin yang ketiga, Bupati Jember telah menyediakan Kantor DPMPTSP yang lebih representatif di Jalan Gajah Mada Jember, sehingga ada kantor khusus untuk pelayanan perizinan.
Baca juga: Usai "si pedas" yang dulu terbuang, kini mulai melangkah gagah
Baca juga: Bupati Jember targetkan pembahasan APBD 2021 tuntas 2 pekan
Sebelumnya Ombudsman menyampaikan saran perbaikan kepada Bupati Jember pada Desember 2020, yakni menugaskan DPMPTSP Kabupaten Jember membuat kajian penerbitan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember.
Kedua, menugaskan DPMPTSP Kabupaten Jember untuk membuat rancangan Peraturan Bupati tentang pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember.
Ketiga, menugaskan kepala bagian hukum Kabupaten Jember untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi draf Peraturan Bupati dari DPMPTSP sehingga menjadi produk akhir yang akan ditandatangani oleh Bupati Jember.
Terakhir, memerintahkan kepada Kepala BKD Kabupaten Jember untuk mengusulkan penambahan jumlah ASN sebagai sumber daya utama di DPMPTSP agar lebih efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai komitmen pemberian pelayanan prima.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021