• Beranda
  • Berita
  • DKI: Perubahan batasan atas upah hunian DP Rp0 terkait kondisi

DKI: Perubahan batasan atas upah hunian DP Rp0 terkait kondisi

18 Maret 2021 00:03 WIB
DKI: Perubahan batasan atas upah hunian DP Rp0 terkait kondisi
Menparekraf Sandiaga Uno ditemani Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Thamrin 10, Kamis (31-12-2020). ANTARA/Livia Kristianti

Adanya perubahan pada batasan tertinggi penghasilan penerima manfaat ini tidak berpengaruh pada penjualan.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan perubahan batasan atas upah penerima manfaat hunian DP Rp0 yang ditingkatkan menjadi Rp14,8 juta dari sebelumnya Rp7 juta karena terkait dengan kondisi di Jakarta.

Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko menyebut perhitungan tersebut disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga, terutama atas kemahalan harga tanah di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah rumah tapak, melainkan rumah susun tower.

"Ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP nol. Mengingat, mereka yang berpenghasilan Rp14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta," kata Sarjoko di Jakarta, Rabu.

Sarjoko menjelaskan bahwa penerima manfaat dari program ini menjadi lebih luas karena batasan penghasilan tertinggi ditingkatkan menjadi Rp14,8 juta yang disesuaikan dari perhitungan pemerintah pusat pada Lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang menyatakan batas atas penghasilan rumah tangga MBR sebesar Rp12,3 juta, yang sebelumnya nilainya Rp7 juta.

Baca juga: Kritik rumah DP 0 persen, Erick Thohir: Tidak mendidik generasi muda

Menurut Sarjoko, adanya perubahan pada batasan tertinggi penghasilan penerima manfaat ini tidak berpengaruh pada penjualan, justru makin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian.

"Tidak ada pengaruhnya pada penjualan karena untuk penjualan hunian DP nol untuk unit 36 meter persegi, unit yang sudah terjual adalah 95 persen. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio," ujarnya.

Kendati terdapat perluasan penerima manfaat, Sarjoko menyebut warga dengan penghasilan sampai dengan Rp7 juta tetap sebagai mayoritas yang diakomodir selama ini.

Sarjoko juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai dengan ketentuan perbankan dan sistem cicilan yang adapun dapat tetap ringan serta terjangkau.

"Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan rusunawa (rumah susun sewa) sambil menata kondisi keuangan mereka. Dengan akses terhadap Rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah harapannya bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik," ucapnya.

Baca juga: BPK temukan potensi kerugian pembangunan rumah DP Rp0

Pemprov DKI Jakarta, beber dia, berupaya memfasilitasi dan menyediakan hunian untuk berbagai kelas di Jakarta.
1. Bagi kelompok masyarakat yang menempati lokasi RW Kumuh dan berpenghasilan rendah:
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan program penataan kampung, kolaborasi penataan kampung berbasis komunitas seperti yang sedang dilakukan di Kampung Akuarium dan di 200 RW Kumuh se-DKI Jakarta. Selain itu, penyediaan rusunawa juga tetap dilakukan serta pembenahan pengelolan rusunawa terus dilakukan, di antaranya melalui Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta agar warga penerima rusun tepat sasaran.

2. Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak dapat mengakses mekanisme pasar hunian milik:
Pembelian perumahan dengan bantuan pembiayaan uang muka/ pembiayaan keseluruhan dalam program hunian DP 0 rupiah yang dapat dikombinasikan dengan program FLPP yang dimiliki oleh pemerintah pusat. Saat ini program sudah berjalan di Pondok Kelapa yang dikelola oleh Sarana Jaya serta berkolaborasi dengan Perumnas di Kemayoran dan Cengkareng.

3. Bagi kelompok umum:
Percepatan perizinan untuk membangun hunian melalui Pergub 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang memangkas perizinan dari 360 hari menjadi 57 hari, sedangkan untuk rumah tinggal prosesnya lebih cepat selama 14 hari.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021