• Beranda
  • Berita
  • MK putus 10 permohonan sengketa Pilkada Kamis ini

MK putus 10 permohonan sengketa Pilkada Kamis ini

18 Maret 2021 08:43 WIB
MK putus 10 permohonan sengketa Pilkada Kamis ini
Sejumlah pendukung calon kepala daerah berfoto sela-sela berlangsungnya sidang putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/am.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Kamis ini.

"Ada 10 putusan hari ini," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta.

Sebanyak 10 perkara yang akan diputus tersebut, yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun dan Bupati Kabupaten Sumbawa.

Baca juga: Hakim MK ingatkan ASN jadi saksi sengketa pilkada harus dapat izin

Dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur seluruhnya digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring) mengingat kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air belum melandai.

"Sidangnya semuanya daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing dan Majelis Hakim di ruang sidang MK," kata Fajar.

Jadwal sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut dijadwalkan akan berlangsung 18, 19 dan 22 Maret 2021 di ruang sidang pleno Gedung 1 MK.

Baca juga: MK jelaskan kebijakan tak siarkan langsung sidang sengketa pilkada

Baca juga: MK gelar sidang putusan 37 perkara sengketa hasil pilkada hari ini

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021