• Beranda
  • Berita
  • KPK ingatkan kepala daerah tidak terjebak korupsi karena "balas budi"

KPK ingatkan kepala daerah tidak terjebak korupsi karena "balas budi"

18 Maret 2021 13:36 WIB
KPK ingatkan kepala daerah tidak terjebak korupsi karena "balas budi"
Wakil Ketua KPK RI Nurul Gufron kunjungi Sumbar. (ANTARA/Miko Elfisha)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nurul Gufron mengingatkan kepala daerah yang baru dilantik tidak terjebak korupsi akibat ingin "balas budi" pada penyandang dana kampanye.

"Kami memahami dana untuk pilkada itu besar. Sementara tidak semua kepala daerah itu punya dana. Tapi kalau ada niat untuk balas budi pada penyandang dana menggunakan kewenangan yang dimiliki, bisa terjebak korupsi," katanya di Padang, Kamis.

Baca juga: KPK minta kepala daerah di Jabar rapatkan barisan berantas korupsi

Menurut dia, KPK memiliki data, untuk biaya pilkada pasangan calon kepala daerah butuh minimal 30-50 miliar. Sebanyak 84 persen dana itu dibiayai pihak ketiga.

Dana besar yang harus dikeluarkan itu tidak mungkin kembali dengan mengandalkan pendapatan sebagai kepala daerah sehingga terbuka potensi penyalahgunaan wewenang untuk "balas budi".

Penyalahgunaan kewenangan itu di antaranya terkait perizinan dan pengadaan barang dan jasa.

"Mumpung sekarang belum kejadian, kita ingatkan agar jangan sampai tersangkut kasus korupsi. KPK tidak ingin datang untuk penangkapan," katanya.

Baca juga: Wanti-wanti KPK agar kepala daerah hindari korupsi

Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Ia mengapresiasi KPK yang memberikan pendampingan dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ke depan, menurut dia, Pemprov Sumbar akan memperkuat pengawasan pada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antaranya Bappeda, Bakeuda, Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPMPTSP, BKD dan Inspektorat.

Baca juga: KPK ingatkan kepala daerah pegang teguh integritas

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021