• Beranda
  • Berita
  • Mendes PDTT pastikan pencegahan perkawinan anak masuk SDGs Desa

Mendes PDTT pastikan pencegahan perkawinan anak masuk SDGs Desa

18 Maret 2021 14:57 WIB
Mendes PDTT pastikan pencegahan perkawinan anak masuk SDGs Desa
Tangkapan layar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat berbicara dalam dalam acara Seminar dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan oleh MUI dan Kementerian PPPA di Jakarta, Kamis (18/3/2021) (FOTO ANTARA/Prisca Triferna)

SDGs Desa kelima adalah keterlibatan perempuan desa dengan salah satu tujuannya adalah pendewasaan usia perkawinan

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan bahwa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) Desa sudah mencakup sasaran pencegahan perkawinan anak.

"SDGs Desa kelima adalah keterlibatan perempuan desa dengan salah satu tujuannya adalah pendewasaan usia perkawinan," katanya dalam acara Seminar dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan, yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Sasaran dari SDGs kelima itu adalah agar media usia perkawinan pertama perempuan di atas usia 18 tahun dan angka kelahiran remaja 15-19 tahun ditekan sampai dengan nihil.

"Artinya tidak boleh ada lagi perkawinan remaja," katanya menegaskan.

Ia mengatakan kebijakan pendewasaan usia perkawinan dan pencegahan perkawinan anak juga menjadi cakupan pencapaian SDGs Desa nomor yaitu desa sehat dan sejahtera.

SDGs itu memiliki sasaran penting yaitu prevalensi atau tingkat kelaziman pemakaian kontrasepsi jangka pendek dan jangka panjang pada orang menikah usia produktif mencapai 100 persen.

Dalam deklarasi yang digagas Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) itu, Mendes mengatakan terdapat penegasan khusus dalam SDGs Desa bahwa pemakaian kontrasepsi digunakan oleh perempuan yang sudah menikah dalam usia minimal 18 tahun.

Tujuannya agar anak-anak dan remaja tidak masuk dalam pernikahan dini akibat pergaulan bebas dan angka kelahiran pada remaja berhasil mencapai nol persen.

"Artinya tidak boleh ada perempuan berusia 19 tahun sudah melahirkan anak," katanya.

Abdul Halim Iskandar  juga menyambut baik deklarasi karena itu ikut mendukung pencapaian SDGs Desa yang memerlukan kolaborasi semua pihak.

Menurut data Kementerian PPPA pada 2019, rata-rata nasional proporsi perempuan usia 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum usia 18 tahun adalah 10,82 persen. Angka itu menunjukkan penurunan dari 11,21 persen pada 2018.

Baca juga: Wapres dukung Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan

Baca juga: MUI dukung gerakan nasional pendewasaan usia perkawinan

Baca juga: Mendes PDTT: Prioritas penggunaan Dana Desa harus mengacu SDGs Desa

Baca juga: KPAI dorong pendewasaan minimal usia kawin

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021