• Beranda
  • Berita
  • Tekan stunting, Pemkot Jakpus ubah fokus PMTAS di Tanah Abang

Tekan stunting, Pemkot Jakpus ubah fokus PMTAS di Tanah Abang

18 Maret 2021 17:08 WIB
Tekan stunting, Pemkot Jakpus ubah fokus PMTAS di Tanah Abang
Warga berada di dekat mural stunting di Jakarta, Rabu (16/12/2020). Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyatakan berdasarkan data saat ini angka stunting di Indonesia masih sebesar 27,9 persen, sedangkan target angka stunting yang dicanangkan Presiden Joko Widodo sebesar 14 persen pada 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat segera memperbaiki instruksi wali kota terkait penurunan stunting, salah satunya pada Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) yang difokuskan di Kecamatan Tanah Abang.

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Jakarta Pusat M. Fahmi mengatakan selama ini fokus PMTAS dilakukan di wilayah Kecamatan Johar Baru. Sementara di sisi lain, berdasarkan data kelurahan, stunting terbanyak ada di Kecamatan Tanah Abang.

"Ini sempat saya singgung soal PMTAS. Selama ini fokusnya di Johar Baru, tapi faktanya ada di Tanah Abang. Ini kemungkinan akan diperbaiki dan dialihkan," kata Fahmi saat membuka aksi 4 program intervensi stunting dan penyusunan regulasi terkait stunting di Jakarta, Kamis.

Fahmi menjelaskan bahwa sebelumnya Wali Kota Jakarta Pusat telah mengeluarkan Intruksi Nomor 98 Tahun 2019 terkait stunting.

Baca juga: Penanganan stunting jadi penilaian kinerja lurah dan camat di Jakpus
Baca juga: Sudinkes Jakpus gencarkan edukasi terhadap ibu hamil cegah 'stunting'


Instruksi tersebut akan diperbaiki dan disempurnakan terkait intervensi penurunan stunting di 10 lokasi khusus di Jakarta Pusat.

"Hari ini kita bahas karena mungkin akan ada perbaikan. Perbaikan dan penyempurnaan ini harus selesai secepatnya sebelum aksi ke 5, tanggal 24 Maret mendatang," kata dia.

Fahmi juga menekankan, sebagai kota administrasi, wilayah Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk membuat regulasi.

Hal itu karena kebijakan tersebut berada di tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan begitu, perubahan regulasi harus dilakukan dari tingkat provinsi kemudian turun ke tingkat kota.

"Kita tidak bisa membuat peraturan ataupun regulasi. Tapi kita bisa menyiasatinya dengan instruksi wali kota ataupun keputusan wali kota," kata dia.
Baca juga: Jaktim duduki peringkat tertinggi balita kerdil se-DKI

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021