• Beranda
  • Berita
  • Petugas musnahkan 236 handphone hasil tiga bulan razia di LP Pontianak

Petugas musnahkan 236 handphone hasil tiga bulan razia di LP Pontianak

18 Maret 2021 17:15 WIB
Petugas musnahkan 236 handphone hasil tiga bulan razia di LP Pontianak
Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, memusnahkan 236 handphone dari hasil razia di LP Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (17/3/2021). ANTARA/HO
Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat memusnahkan 236 unit handphone dari hasil razia dan sitaan terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Pontianak, Kalimantan Barat.

"236 unit handphone itu hasil sitaan dari razia yang rutin kami lakukan sejak Januari hingga Maret 2021 di lingkungan Lapas Kelas IIA Pontianak," kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Kalimantan Barat, Suprobowati di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang hasil sitaan berupa handphone ini dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Petugas sita 19 HP saat razia di blok narkoba Lapas Tembilahan

"Selain merazia dan menyita handphone milik para warga binaan, mereka yang ketahuan memiliki handphone meskipun bukan untuk transaksi narkoba, tetap kami pindahkan ke LP lain, sehingga bisa memberikan efek jera," ujarnya.

Karena, menurut dia, kalau warga binaan itu sudah dipindahkan maka dia akan memerlukan waktu untuk penyesuaian lagi.

"Bila memang pelanggaran tergolong kuat, maka akan dipindahkan ke LP Nusakambangan, sehingga para warga binaan harus berpikir dulu sebelum melakukan pelanggaran agar tidak diberikan sanksi berat," ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham musnahkan narkoba dan HP hasil razia di lapas

Sebelumnya, dia menegaskan dua warga binaan pemasyarakatan yang kembali terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, beberapa waktu lalu segera dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.

"Kami telah mengusulkan program bagi WBP yang terlibat kasus di luar rutan atau lapas seperti tersangka utama yakni WBP di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak, yakni Heru Susanto dan Budiono, untuk dipindahkan ke Nusakambangan," katanya.

Baca juga: Pemkot Baubau Tidak Akan Razia HP Pelajar

Dia menjelaskan program pemindahan WBP di Kalimantan Barat telah dilakukan sejak 2019 dengan jumlah yang berbeda setiap tahun.

“Pada 2019 kami sudah mengusulkan 27 WBP untuk dipindahkan namun dari Polda Kalbar hanya menerima 15 WBP saat itu. Lalu untuk 2020 kami sudah memindahkan 43 WBP, dan semoga tahun ini semua dapat dipindahkan karena Kementerian Hukum dan HAM sekarang sangat mendukung siapapun WBP yang masih tersangkut dalam jaringan kejahatan di luar Rutan atau LP untuk dipindahkan ke Nusakambangan," ujarnya.
 

Pewarta: Andilala
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021