Ketua DPD Partai Demokrat Riau, Asri Auzar, kepada ANTARA, mengatakan, mereka menyerahkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM dan juga menyerahkan SK DPD dan DPC Demokrat se-Riau.
Baca juga: AHY akan maafkan Moeldoko jika akui kekeliruan ambil paksa PD
Hal itu dimaksudkan untuk menegaskan legalitas Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurthi Yudoyono (AHY), adalah sah secara konstitusional. Adapun partai yang mengaku-ngaku di luar itu merupakan partai yang tidak sah.
"Kami serahkan AD/ART Partai tahun 2020 yang disahkan Kemenkumham, yang masuk dalam lembaran negara. Kami serahkan SK DPD Demokrat Riau, DPC se Riau. Yang memiliki suara yang sah. Kami serahkan ke pak Kanwil, kami harap bisa diteruskan ke pusat, bahwa kami di Riau solid hanya satu Ketum AHY," kata Auzar.
Baca juga: Jika bertemu kubu tandingan di Kemenkumham, AHY: "Senyumin aja"
Ia mengatakan sebanyak enam kader Demokrat Riau telah dipecat DPP Partai Demokrat karena terbukti menghadiri KLB Sibolangit. Dua di antaranya merupakan ketua DPC Demokrat Kabupaten Kuantan Singingi, ketua DPC Demokrat Rokan Hilir, dua sekretaris DPC dan lebihnya kader Partai Demokrat.
"Karena kami sebelum menerima jabatan kami buat pakta integritas yang menyatakan kesetiaan pada pemimpin yang memberikan mandat," ucapnya.
Ia mengatakan tidak pernah memberikan mandat kepada kader untuk menghadiri KLB di Sibolangit. Karena saat isu kudeta dilakukan kepada partai Demokrat. Mereka sudah membubuhkan cap darah diatas pakta integritas sebagai tanda kesetiaannya kepada AHY.
Baca juga: Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia sepakat KLB langgar hukum
"KLB ini tidak dapat persetujuan dari DPD dan DPC Demokrat Riau. Kami solid di bawah komando ketua umum AHY," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pujo Harianto, akan meneruskan laporan dari Demokrat Riau ke pusat.
Baca juga: Pengamat: Negara tidak boleh tersandera agenda politik pribadi
"Kami selaku perwakilan pemerintah di bidang hukum dan HAM di daerah menerima mandat untuk kita teruskan secara struktural kepada pimpinan kita di Jakarta. Untuk dapat penyelesaian lebih lanjut, jadi ini saluran awal dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di masing-masing daerah. Tentu dalam waktu dekat kami akan teruskan ke pimpinan kami di pusat," ucapnya.
Pewarta: Diana Syafni
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021