• Beranda
  • Berita
  • Serda Aprilia Santini Manganang ajukan perubahan nama ke pengadilan

Serda Aprilia Santini Manganang ajukan perubahan nama ke pengadilan

19 Maret 2021 09:31 WIB
Serda Aprilia Santini Manganang ajukan perubahan nama ke pengadilan
Serda Aprilia Santini Manganang saat mengikuti persidangan pengajuan perubahan nama ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano secara virtual di Mabes TNI AD, Jakarta, Jumat (19-3-2021). ANTARA/Syaiful Hakim.

Serda Aprilia Santini Manganang mengajukan penggantian nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang.

Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang mengajukan penggantian nama menjadi Aprilio Perkasa Manganang kepada Pengadilan Negeri (PN) Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, secara virtual, Jumat.
 
Permohonan tersebut dibacakan tim kuasa hukum dari TNI Angkatan Darat (AD) yang hadir dalam sidang dan disimak langsung oleh Manganang dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes TNI AD, Jakarta.
 
Dalam persidangan tersebut, salah satu tim kuasa hukum Manganang, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan membacakan berkas permohonan perubahan nama, jenis kelamin, dan data administrasi kepada majelis hakim.
 
Dalam permohonannya, Anggiat mengajukan perubahan nama Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
 
"Mengganti identitas nama dari nama semula Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Manganang," kata Anggiat dalam permohonannya di ruang sidang PN Tondano yang disiarkan secara virtual.

Baca juga: Kasad: Identitas Serda Aprilia Manganang akan diubah
 
Hadir dalam persidangan itu, Ketua Umum Persit Hetty Andika Perkasa, Direktur Hukum Angkatan Darat Brigjen TNI Tetty Melina Lubis, dan sejumlah pejabat teras TNI AD.
 
Tim kuasa hukum menghadirkan lima saksi, satu orang hadir langsung di PN Tondano dan empat lainnya hadir secara virtual. Saksi-saksi yang dihadirkan merupakan orang tua, teman, dan dokter yang menangani proses operasi Manganang.
 
Sebelumnya, KSAD memastikan bahwa Manganang seorang pria usai mengalami kelainan hipospadia atau letak lubang kemih pada bayi laki-laki tidak normal yang dideritanya sejak lahir.
 
Hal itu diketahui berdasarkan hasil rekam medis RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Adapun pemeriksaan meliputi kadar hormon testoteron, urologi, dan MRI.
 
TNI AD pun memberikan bantuan kepada Manganang dalam proses mengubah administrasi kependudukannya.
"Brigjen TNI Tetty telah berada di sini juga dan siap membantu untuk mempersiapkan perubahan administrasi data diri, termasuk nama Serda Manganang, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Andika dalam video yang diunggah di YouTube TNI AD, Kamis (18/3).
 
Hingga saat ini persidangan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Soal Aprilia, KOI siap pasang badan jika ada protes medali timnas voli

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021