"Jangan malas (melakukan vaksinasi). Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan COVID-19," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF saat dihubungi pada Jumat.
Ia menyatakan bahwa vaksinasi yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah merupakan bagian dari ikhtiar untuk mengatasi pandemi COVID-19.
Menurut dia, vaksinasi COVID-19 dilakukan melalui injeksi intramuskular sehingga dinilai tidak membatalkan puasa.
"Intinya vaksinasi melalui suntik di bulan puasa atau saat orang puasa itu tidak membatalkan puasa. Kecuali kalau dimasukkan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik itu tidak membatalkan puasa," kata dia.
Hasanuddin berharap penerbitan fatwa MUI mengenai vaksinasi pada bulan puasa bisa menghilangkan keraguan warga Muslim yang akan menjalani vaksinasi saat berpuasa.
Dia menegaskan bahwa MUI mengeluarkan fatwa tersebut berdasarkan pertimbangan matang, dalil-dalil sahih, dan dasar-dasar hukum yang kuat.
Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan pemerintah memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa dalam melaksanakan vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadhan.
Pemerintah, menurut MUI, bisa melakukan vaksinasi pada malam hari pada warga Muslim yang berpuasa pada bulan Ramadhan.
Melakukan vaksinasi pada warga Muslim yang kondisi fisiknya menurun karena sedang berpuasa pada siang hari dikhawatirkan bisa menimbulkan efek pada tubuh penerima suntikan vaksin.
Baca juga:
Wapres: Vaksinasi aman dilakukan saat puasa
MUI keluarkan fatwa soal vaksinasi pada saat puasa
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021