Mulai April 2021 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan melakukan penilaian pelaksanaan berusaha yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk memperbaiki iklim pelaksanaan berusaha di daerah dan kualitas pelayanan publik di PTSP pemerintah daerah
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM Riyatno menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 42 tahun 2020, Kepala BKPM mendapat mandat memimpin tim penilai yang beranggotakan unsur BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait, serta dapat melibatkan unsur profesional guna melakukan penilaian atas kinerja percepatan pelaksanaan berusaha, serta terhadap pemerintah daerah atas kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kinerja pelaksanaan berusaha.
"Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk memperbaiki iklim pelaksanaan berusaha di daerah dan kualitas pelayanan publik di PTSP pemerintah daerah. Penilaiannya bukan hanya di daerah, tetapi juga di pusat. Jadi K/L yang memberikan dan pembina perizinan berusaha, ada sekitar 18 K/L akan diberi penilaian, termasuk BKPM," kata Riyatno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Riyatno menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Sosialisasi Kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah serta kinerja PPB Kementerian/Lembaga (K/L) di Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/3).
Penilaian kinerja sendiri bukanlah hal yang baru bagi BKPM lantaran penilaian kinerja terakhir dilakukan pada tahun 2018. Namun berdasarkan Perpres 42/2020, penilaian tersebut akan dilaksanakan tahun 2021 dan selanjutnya dilakukan secara rutin setiap tahun.
"Harapan kami, baik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar aktif dalam kegiatan penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemda. Mulai dari pemprov hingga pemda kabupaten/kota agar aktif saling membina dan berkoordinasi satu sama lain," tambah Riyatno.
Ada pun mekanisme penilaian dilakukan melalui pengawasan dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), di mana pemerintah pusat akan dikoordinasikan oleh BKPM dan di provinsi dikoordinasikan oleh DPMPTSP Provinsi, sedangkan di kabupaten/kota dikoordinasikan oleh DPMPTSP kabupaten/kota.
Proses penilaian akan dimulai pada pertengahan April 2021 dan berakhir pada bulan Juni 2021. Kemudian pada Agustus 2021, Kepala BKPM akan memberikan hasil penilaian kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya digunakan sebagai pertimbangan dalam pemberian insentif/sanksi kepada pemerintah pusat dan daerah pada tahun 2022.
Penilaian kinerja memiliki tiga kategori yaitu "Sangat Baik" dengan nilai antara 80 sampai 100, "Baik" dengan nilai antara 60 sampai 79,99; dan "Kurang Baik" dengan nilai di bawah 59,99.
Jika Pemda dan K/L mendapatkan nilai "Sangat Baik", maka dapat diusulkan untuk diberi penghargaan berupa piagam/trofi, publikasi media massa dan insentif anggaran bagi K/L atau Dana Insentif Daerah (DID) bagi pemda.
Sedangkan pada nilai "Kurang Baik" untuk pemda akan diberikan sanksi administratif penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). Untuk K/L dapat diberikan teguran tertulis, publikasi media massa dan disinsentif anggaran. Jika pemda dan K/L berada di kategori "Baik", maka tidak akan mendapatkan penghargaan ataupun sanksi.
Baca juga: Kepala BKPM bertemu tiga kepala daerah di Surabaya Raya
Baca juga: Presiden Jokowi sebut telepon Kepala BKPM tiap hari, ini sebabnya
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021