"Satgas sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Bagaimana Penyelenggaraan PPKM Mikro," kata Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo dalam jumpa pers yang digelar Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) secara daring, Jumat.
Baca juga: Vaksinasi harus tetap diimbangi penerapan 3M
Baca juga: Doni Monardo disiplin jalankan protokol kesehatan menurut staf khusus
Dalam surat edaran tersebut berisi arahan seputar kebijakan Satgas COVID-19 dalam merespons perpanjangan PPKM skala mikro pada 23 Maret sampai 5 April 2021.
Doni mengatakan pihaknya telah mengirim tim pendampingan ke beberapa provinsi di Indonesia untuk memilih salah satu desa atau kelurahan yang bisa dijadikan contoh bagi wilayah lain dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19.
Setelah dilakukan penataran dan pelatihan seputar protokol kesehatan serta program 3T (testing, tracing, dan treatment), kata Doni, masyarakat di daerah tersebut akan ditingkatkan wawasannya seputar program vaksinasi.
"Ini sudah lumayan bagus, karena daerah yang memilih desa atau kelurahan ditunjuk sebagai model," katanya.
Desa dan kelurahan lain akan diwajibkan mengikuti apa yang telah dilakukan desa kelurahan percontohan.
Salah satunya adalah kolaborasi komponen di desa sampai tingkat RT dan RW dalam bergotong royong mengatasi pandemi.
"Kita harus bersyukur ketua RT/RW yang telah menerapkan PPKM Mikro telah menunjukkan kepemimpinan luar biasa, bertanggung jawab pada warganya," katanya.
Baca juga: Satgas: PPKM mikro bisa jadi contoh negara sahabat atasi COVID-19
Baca juga: PPKM skala mikro efektif tekan penyebaran COVID-19 di Tangsel
Hasil evaluasi pada penyelenggaraan PPKM Mikro, kata Doni, menunjukkan situasi yang kian membaik.
Wilayah RT/RW yang semula masuk dalam zona merah, saat ini jadi zona hijau. "Ada semacam kompetisi yang tidak terlihat. Ini yang harus dipertahankan dalam upaya menurunkan kasus aktif. Begitu ada masyarakat yang terpapar, dapat dibantu secara gotong royong," katanya.
Sekarang, lanjutnya, semakin jarang keluhan terpapar COVID-19 dikucilkan. Ini tidak lepas dari peran media dalam memberikan edukasi dan sosialisasi dalam program perubahan perilaku.
Hal lain yang juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Penyelenggaraan PPKM Mikro adalah pendirian posko serta keterlibatan organisasi yang turut berkontribusi.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021