• Beranda
  • Berita
  • KKP dan kejaksaan tenggelamkan enam kapal pencuri ikan di Belawan

KKP dan kejaksaan tenggelamkan enam kapal pencuri ikan di Belawan

19 Maret 2021 18:02 WIB
KKP dan kejaksaan tenggelamkan enam kapal pencuri ikan di Belawan
Penenggelaman terhadap enam kapal ikan asing di Belawan, Sumatera Utara. ANTARA/HO-KKP/am.

Enam kapal berbendera Malaysia dimusnahkan sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung RI melakukan penenggelaman terhadap enam kapal ikan asing di Belawan, Sumatera Utara, terkait dengan aktivitas pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.

"Enam kapal berbendera Malaysia dimusnahkan sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Plt. Direktur Jenderal  Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Ia mengemukakan penenggelaman merupakan upaya dari aparat penegak hukum Indonesia untuk dapat memberikan efek jera kepada para pencuri ikan di Laut Indonesia.

Sikap tegas KKP dan kejaksaan itu, ujar dia, sejalan dengan kebijakan pemberantasan illegal fishing dari Menteri KKP Trenggono yang meminta agar aparat bersikap tegas dan tidak berkompromi dengan pelaku pencurian ikan.

Kegiatan penenggelaman tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belawan sebagai eksekutor.

Antam menjelaskan bahwa keenam kapal yang ditenggelamkan tersebut adalah KM SLFA 5070, KM PKFA 7435, KM PKFA 9595, KM PKFB 1845, KM SLFA 5177, dan KM SLFA 5227.

Keenam kapal tersebut ditangkap tahun 2020 karena melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 571 Selat Malaka.

"Seluruh kapal tersebut ditangkap pada tahun 2020 dan telah diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan yang memimpin langsung pelaksanaan eksekusi tersebut, Ikeu Bachtiar menyampaikan bahwa eksekusi terhadap keenam kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan.

Bachtiar mengutarakan harapannya agar dengan eksekusi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing.

"Proses eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum yang sudah berjalan. Dengan penenggelaman ini, maka kapal ini tidak dapat digunakan lagi untuk mencuri ikan di laut Indonesia," tegas Ikeu.

Pada tahun 2020, KKP bersama Kejaksaan RI telah memusnahkan 18 kapal ikan asing pelaku penangkapan ikan secara ilegal di Batam, Belawan dan Aceh.

Pemusnahan kapal pelaku ini masih akan berlanjut di beberapa lokasi di antaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal.

Baca juga: KKP tenggelamkan 10 kapal asing di Batam
Baca juga: Pencuri ikan marak, DFW ingatkan koordinasi aparat keamanan diperkuat
Baca juga: KKP amankan tiga kapal pencuri ikan di Selat Malaka


 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021