"Kenyataan di lapangan, guru agama banyak yang kurang. Sehingga, banyak guru agama honor yang mengajar lebih dari jam mengajar," ujar LaNyalla dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat.
Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu meminta agar semua guru diberikan rasa adil terkait dengan lowongan dan formasi guru ini. Apalagi, peran guru agama begitu vital dalam membangun karakter peserta didik.
Baca juga: PPPK untuk formasi guru agama ditetapkan 27.303 orang
Baca juga: Kemenag berkomitmen perjuangkan nasib honorer guru agama jadi PPPK
Menurutnya, pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenag maupun daerah harus bersinergi dalam transparansi informasi soal lowongan formasi PPPK.
"Daerah dan Kemenag jangan lagi menutup keran informasi apa yang terjadi di lapangan. Ketersediaan guru agama sangat penting dalam pendidikan kita. Apalagi, pendidikan agama merupakan mata pelajaran wajib di setiap jenjang satuan pendidikan," kata dia.
Sementara itu, Kementerian Agama menyatakan kuota PPPK untuk formasi guru agama telah ditetapkan sebanyak 27.303 orang.
Penetapan jumlah tersebut disepakati setelah Kementerian Agama saat melakukan rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
"Rapat terakhir, sudah ditentukan kuota PPPK untuk formasi guru agama sebanyak 27.303," ujar Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag Rohmat Mulyana.
Baca juga: Kementerian Agama pastikan guru madrasah non-PNS tetap dapat tunjangan
Menurut Rohmat, keputusan ini memang patut disyukuri sebab awalnya tak ada formasi PPPK untuk guru agama. Bahkan, dari keputusan awal berdasarkan rapat lintas kementerian, PPPK bagi guru honorer agama hanya mendapat kuota 9.000 saja.
Kendati telah ditetapkan, Kemenag akan terus memperjuangkan nasib sekitar 120.000 honorer guru agama yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia agar bisa terakomodasi dalam formasi PPPK.
"Ke depan, Kemenag juga akan terus memperjuangkan agar bisa mendapat kuota PPPK untuk formasi guru agama dalam seleksi-seleksi selanjutnya," katanya.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021