Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menggenjot peran pemantau di atas kapal atau observer on board untuk meningkatkan akurasi data perikanan tangkap yang diperoleh kapal ikan di Tanah Air.Data hasil pemantauan tersebut tentu menjadi masukan bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam merumuskan sebuah kebijakan
"Kinerja observer yang prima, jujur, dan profesional adalah suatu keharusan. Meskipun, saat ini jumlah petugas observer yang tersedia hanya 80 orang," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Menurut Trian, pihaknya berusaha memaksimalkan kinerja pemantau guna mendukung program kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono mewujudkan pengelolaan perikanan tangkap yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Tujuan dari hal tersebut, lanjutnya, adalah untuk mewujudkan tata kelola perikanan tangkap yang bertanggung jawab, legal, terlaporkan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Menteri KKP resmikan dua kapal pengawas perikanan tipe cepat di Batam
Ia mengingatkan bahwa petugas pemantau di atas kapal perikanan bertugas untuk melaksanakan pengamatan, pengukuran, pencatatan, dan melaporkan kegiatan penangkapan di atas kapal perikanan.
"Tugas mereka sangat strategis, menyediakan data yang akurat, rinci dan dalam yang tidak dapat diperoleh dari pendataan lain seperti logbook penangkapan ikan dan satu data. Misalnya, panjang dan berat ikan, tingkat kematangan gonad, daerah penangkapan ikan yang valid, penggunaan alat penangkapan dan alat bantu penangkapan ikan secara spesifik," ujar Triad.
Ia menambahkan observer on board juga berperan dalam pendataan dan pencatatan hasil tangkapan sampingan hasil tangkapan yang terkait secara ekologi, dan kelompok ikan dilindungi serta terancam punah seperti penyu, burung laut, hiu dan mamalia laut.
Selain itu, ujar dia, peran pemantau juga mencatat kondisi ketika satwa terlindungi itu tertangkap serta membantu nelayan dalam melakukan mitigasi terhadap spesies tersebut.
"Data hasil pemantauan tersebut tentu menjadi masukan bagi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam merumuskan sebuah kebijakan. Misalnya, kebijakan tentang pengaturan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, buka-tutup musim penangkapan ikan, dan perbaikan sistem alokasi sumber daya ikan dan perizinan usaha penangkapan ikan di Indonesia," jelas Trian.
Data pemantau tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pengelolaan perikanan dalam negeri, namun juga bermanfaat bagi keanggotaan Indonesia di Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs).
Dalam aspek kepatuhan, RFMOs mensyaratkan pemantauan di atas kapal dilakukan terhadap kegiatan penangkapan dan alih muatan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) dan laut lepas.
Baca juga: KKP jamin kemudahan perizinan usaha perikanan tangkap
Baca juga: KKP genjot transformasi digital untuk tingkatkan PNBP sektor perikanan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021